Sumut’ Samosir, tipikorinvestigasinews.id, Kantor desa harian yang berada di wilayah seputaran kec.onanrunggu,kabupaten Samosir.
Rabu 03 September 2025, tim gabungan dari berbagai redaksi. tipikorinvestigasinews id & jurnal polri (pusat) rekan MCTV Propinsi Sumatera Utara, melakukan kegiatan kontrol sosial sebagai mana semestinya tugas dan fungsi awak media jurnalis dalam mengadakan peliputan keterbukaan informasi publik.
Kantor desa harian, yang merupakan lembaga pemerintahan desa di wilayah kabupaten Samosir seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dan warga dalam menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai wawasan kebangsaan sebagai warga Negara Indonesia.

Sesampainya tim awak media jurnalis,Rabu 03/09/2025 di kantor desa bertemu dengan satu perangkat desa dan salah seorang kepala dusun.
Bapak kepala desa tidak di lokasi kantor desa karena ada peninjauan di beberapa kegiatan yang segera mungkin akan di laksanakan oleh pihak desa, ( sahut perangkat) saat tim awak media jurnalis menanyakan keberadaan bapak kepala desa.
Tim awak media melihat ruangan dan lingkungan kantor desa tidak memampangkan informasi APBDS desa yang seharusnya tiap instansi Lembaga pemerintah desa harus melengketkan papan informasi Rap APBDES dan ADD. Keterbukaan informasi desa.
Tim mencoba konfirmasi dengan bapak kepala desa atas kedatangan tim melalui nomor washap kepala desa, atas kedatangan tim awak media jurnalis di kantor desa, ” maaf pak kebetulan saya di luar ada kegiatan di lapangan ” sahut pak kepala desa melalui nomor washap nya dengan salah seorang tim awak media.
Berhubung karena adanya kegiatan bapak kepala desa, tentunya tim sulit untuk konfirmasi terkait kegiatan-kegiatan yang telah di laksanakan mulai tahun 2023-2024-2025.
Dalam beberapa kegiatan desa dalam pelaksanaan nya, banyak hal perlu di konfirmasi terkait dengan hasil SPJ laporan penggunaan anggaran dana desa yang di duga di ragukan oleh tim awak media saat melihat ruangan dan keberadaan kantor desa harian.
Tim awak media juga melihat betapa mirisnya bendera merah putih yg berkibar di kantor desa harian, yang sangat memprihatikan publik dimana sudah tidak layak untuk di kibarkan alias sudah sobek.
Bendera merah putih berfungsi sebagai identitas nasional karena menjadi lambang tertinggi dan simbol kedaulatan negara Indonesia. Tentunya juga bendera merupakan simbol dari perjuangan dan perlawanan bangsa Indonesia terhadap penjajah.
Menurut RUU KUHP Pengibaran bendera adalah bukti kecitraan pada tanah air. Merumuskan suatu ancaman bagi siapapun yang mengibarkan bendera negara yang rusak, sobek, luntur, kusut, atau kusam akan terancam pidana penjara 5 tahun. RUU KUHP Pasal 234-235b.
Sesuai dengan pasal 66 UU Nomor 24 tahun 2009. Bagi siapa yang dengan secara sengaja mengibarkan bendera merah putih, sobek, luntur,kusam,luntur, akan di kenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda sebanyak Rp.100. Seratus Juta.
Hal kejadian seperti ini tentunya sangat mengundang perhatian publik, di mana setiap tahunnya pemerintah mengundurkan anggaran untuk dapat di kelolah oleh setiap lembaga pemerintah desa, baik dari pemberdayaan masyarakat desa, dan kemajuan pembangunan desa.
Termasuk juga dalam hal-hal bentuk penyediaan kegiatan operasional desa dan segala bentuk jenis kebutuhan kantor desa baik dari segi alat-alat perkantoran meja, kursi dan serta leptop sebagai sarana mengakses bentuk kegiatan administrasi urusan surat menyurat kebutuhan desa.
Termasuk juga penyediaan terhadap lambang-lambang Negara Republik Indonesia. Fhoto burung Garuda, fhoto presiden dan wakil presiden/ gubernur dan salah satunya penyediaan bendera merah putih sebagai lambang tertinggi negara Republik Indonesia.
Tim menduga bahwa pengelolaan keuangan anggaran dana desa di desa harian tidak tepat sasaran. Dari hal yang terkecil awak media menilai adanya pembiaran atau unsur kesengajaan dalam mengibarkan bendera merah putih yang sudah seharusnya di ganti karena sudah sobek.
Nilai-nilai wawasan kebangsaan dan nasionalisme tentunya menjadi hal yang sepanuhnya di hormati dan dihargai di kalangan masyarakat atau seluruh warga Negara Republik Indonesia.
Tim awak media jurnalis dari tipikorinvestigasinews id dan redaksi jurnal polri tentunya berharap penuh kepada pemerintah kabupaten Samosir dan secara khusunya dinas Inspektorat dan Dinas PMD untuk dapat mengadakan monitoring kegiatan evaluasi dan pengawasan di kantor desa harian, dan memberikan penjelasan pencerahan terkait pengibaran bendera merah putih yang sungguh menarik perhatian publik.
Tujuan supaya menjadi contoh bagi lembaga instansi pemerintah lainnya dalam menghargai wawasan kebangsaan dan citra nasionalis sebagai wujud rasa hormat ke pada leluhur para pejuang yg sudah mendahului kita.
Tim tipikorinvestigasinews.id. (Nasional).
Baza Zebua.







____________________________________________
