Kawal Legalitas, Pemdes Tekankan Koperasi Pengelola Aset Desa Patuhi Aturan

Pontianak,tipikorinvestigasinews.id-Jumat 24 April 2026-Provinsi Kalimantan Barat,Koperasi Merah Putih di wilayah Jeruju Besar, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, menuai sorotan dari masyarakat. Koperasi yang diharapkan menjadi penopang kebutuhan warga itu dinilai belum berfungsi optimal,
Keluhan warga mencuat pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 15.50 WIB.

Berdasarkan laporan yang diterima redaksi, masyarakat menilai koperasi yang berlokasi di Jalan Primer No. 1 tersebut tidak memiliki jadwal operasional yang jelas dan kerap tidak buka sebagaimana mestinya.

Tim media yang melakukan penelusuran lapangan pada 19 April dan 22 April 2026 menemukan adanya keresahan di tengah masyarakat. Sejumlah warga menyebut koperasi diduga hanya beroperasi pada momen tertentu, seperti saat ada kunjungan pihak-pihak penting. Namun demikian, pernyataan ini masih bersifat dugaan dan belum mendapatkan konfirmasi dari pihak pengelola koperasi.

Sorotan Aktivis hukum,( pengacara, masyarakat sipil ) yang secara aktif memperjuangkan keadilan, mitra media penegakan hukum, dan hak asasi manusia turut memberikan edukasi Untuk Publik,

Dalam keterangan saat konferensi pers berapa jam yang lalu Jum”at 24/4/26,Warkop Kopi team Jl.Jend Sudirman Pontianak tengah kec.Pontianak Kota.

Pernyataan Resmi pun digelar,Saya yang bertanda tangan di bawah ini, Asido Jamot Tua Simbolon, S.H. (Edo), dalam kapasitas sebagai Ketua DPD Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ARB Kalimantan Barat, memberikan pernyataan hukum ini sebagai bentuk edukasi serta pengawasan terhadap tata kelola aset desa guna mewujudkan Good Village Governance dan kepastian hukum di wilayah hukum Kalimantan Barat”Ungkapnya”dengan tegas,

Dan Asido menambahkan edukasi Pandangan hukumnya:
1. Program Inti Koperasi Merah Putih (KMP)
Program utama KMP biasanya difokuskan pada Ketahanan Pangan dan Ekonomi Mandiri. Hal ini mencakup:

Penyediaan Sembako Murah: Menjamin ketersediaan bahan pokok bagi anggota dengan harga di bawah pasar.

Pemberdayaan UMKM: Memberikan wadah bagi produk lokal anggota untuk dipasarkan melalui jaringan koperasi.

Literasi Hukum dan Ekonomi: Mengingat afiliasinya dengan LBH, program inti juga mencakup perlindungan hukum bagi hak-hak ekonomi anggota.

2. Prosedur Pengadaan dan Pendistribusian Barang
Mekanisme ini dirancang untuk memotong rantai distribusi yang panjang agar harga tetap kompetitif:

A. Pengadaan (Procurement)
Direct Sourcing: Bekerja sama langsung dengan petani, peternak, atau produsen utama (tangan pertama).

Quality Control: Verifikasi kelayakan barang oleh tim pengawas koperasi sebelum masuk gudang.

Kontrak Terukur: Pengadaan dilakukan berdasarkan kontrak payung untuk menjamin stabilitas stok.

B. Pendistribusian
Sistem Logistik Terintegrasi: Barang didistribusikan dari gudang pusat ke titik-titik distribusi atau “Warung KMP” di tiap wilayah.

Digitalisasi Distribusi: Penggunaan aplikasi atau kartu anggota untuk memastikan distribusi tepat sasaran dan mencegah penimbunan.

3. Pengelolaan Dana dan Mekanisme Simpan Pinjam
Pengelolaan dana dalam KMP mengedepankan prinsip Prudential Principle (prinsip kehati-hatian):

Pengelolaan Dana
Dana Cadangan: Sebagian Sisa Hasil Usaha (SHU) disisihkan untuk pengembangan usaha dan risiko.

Audit Internal: Dilakukan secara berkala untuk menjaga kepercayaan anggota (Trust).

Mekanisme Simpan Pinjam
Simpanan: Terdiri dari Simpanan Pokok (saat masuk), Simpanan Wajib (bulanan), dan Simpanan Sukarela.

Pinjaman: Hanya diberikan kepada anggota yang memenuhi syarat (Credit Analysis).

Bunga Rendah: Menggunakan sistem bagi hasil atau bunga yang jauh lebih ringan dibanding lembaga keuangan komersial.

Tujuan Produktif: Prioritas pinjaman diberikan untuk modal usaha anggota.

4. Landasan Hukum Terkait
Dalam perspektif hukum yang sering ditekankan oleh Edo Simbolon, operasional koperasi harus tunduk pada:

Dasar Hukum Penjelasan
UU No. 25 Tahun 1992 Undang-Undang tentang Perkoperasian yang menjadi pilar utama legalitas koperasi di Indonesia.

UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) Mengatur tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi serta UMKM.

PP No. 7 Tahun 2021 Terkait kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Permenkop UKM No. 9 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian (termasuk aturan AD/ART).

Prinsip Hukum Perdata Mengatur mengenai perjanjian (kontrak) antara anggota dan koperasi (Pasal 1313-1338 BW).

Catatan Penting:
Secara hukum, kedudukan LBH-ARB di bawah pimpinan Edo Simbolon berfungsi sebagai pendamping strategis untuk memastikan bahwa setiap kebijakan KMP tidak menabrak aturan hukum yang berlaku, terutama dalam melindungi dana masyarakat yang tersimpan di dalam koperasi tersebut.

Publik mendesak Transparansi Pihak terkait: Masyarakat berhak mengawasi, dan pemerintah desa wajib mempublikasikan laporan pemanfaatan aset sebagai bagian dari transparansi tata kelola.

Kondisi tersebut diduga berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap koperasi yang sejatinya diharapkan mampu membantu memenuhi kebutuhan pokok warga.

Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penelusuran awal di lapangan. Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.

Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi dari pihak-pihak terkait sebagai bagian dari komitmen terhadap Kode Etik Jurnalistik dan prinsip keberimbangan informasi.
Perkembangan lebih lanjut terkait polemik ini akan terus dipantau dan dilaporkan pada edisi berikutnya berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber: Masyarakat setempat
Penanggung Jawab: Rabudin Muhammad, Kepala Humas Tipikor Investigasi News ID Kalbar.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *