Kawasan Ekosistem Lauser KEL Di Tenggulun Jadi Ajang Konflik: KPH lll Terkesan Tutup Mata

BREAKING NEWS

Aceh Tamiang,tipikorinvestigasinews.id – Tipikorinvestigasinews.id
Konflik berkepanjangan yang terjadi di Kampung (Desa*Red) Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, belum ada titik terang untuk penyelesaian nya,
Sabtu(18/05/2025)

Sudah bertahun-tahun konflik berkepanjangan merebutkan lahan yang di ketahui masuk dalam kawanan, namun sangat di sayangkan, KPH lll yang memiliki wewenang dalam mengurus kawasan, seperti tutup mata,

Ditambah lagi lahan seluas 54 hektar lepasan dari eks PT Pati Sari, yang berada di Kampung(Desa*red) Sumber Makmur, Kecamatan Tenggulun, yang kini terancam menjadi sumber konflik baru, namun lagi lagi, KPH lll belum ada respon, tidak tau, atau pura-pura tidak tahu.

Masyarakat sekitar bertanya-tanya, kemana KPH lll, saat masyarakat bergejolak konflik perebutan lahan yang Diduga lahan kawasan.

Saat awak media wawancarai Muhammad (50) nama samaran yang tidak ingin di sebutkan namanya, mengatakan.

“Kami sebagai masyarakat bingung pak, kemana KPH lll saat warga berulang kali konflik, harusnya KPH lll dapat menengahi atau pun mengambil keputusan, agar konflik ini tidak berlanjut, kami berharap KPH lll segera ambil sikap,”ujarnya.

KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) III Aceh, khususnya di wilayah Aceh Tamiang, memiliki tugas utama dalam pengelolaan hutan, termasuk pengamanan, penegakan hukum, dan pemantauan kegiatan kehutanan. Ini meliputi pencegahan pembalakan liar dan perambah hutan, serta penanganan kasus pelanggaran Undang-Undang Kehutanan. Selain itu, KPH III juga berperan dalam pembangunan dan kerjasama dengan pihak lain untuk melindungi hutan dan meningkatkan tutupan hutan,

Berikut adalah tugas-tugas lebih detail dari KPH III Aceh di wilayah Aceh Tamiang:
1. Pengamanan Hutan:

Mencegah dan menangani kasus pembalakan liar dan perambah hutan.
Melakukan patroli dan pengawasan rutin di hutan lindung dan kawasan hutan lainnya.
Melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar Undang-Undang Kehutanan.
2. Penegakan Hukum:

Menyita kayu ilegal hasil pembalakan liar.
Membantu Dinas Kehutanan Provinsi Aceh dalam proses penangkapan dan penuntutan pelaku kejahatan kehutanan.
Mengawasi dan menertibkan kegiatan kehutanan yang tidak sesuai dengan peraturan.
3. Pemantauan dan Monitoring:

Melakukan pemantauan terhadap kondisi hutan, termasuk tutupan hutan dan keberadaan satwa liar.
Mengumpulkan data dan informasi mengenai kegiatan kehutanan di wilayah kerja.
Melaporkan hasil pemantauan dan monitoring kepada Dinas Kehutanan Provinsi Aceh.
4. Kerjasama dan Pembangunan:

Hingga berita ini di terbitkan, awak media belum terhubung kepada KPH lll

Muttaqin/ kaperwil Aceh

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *