Limapuluh kota , tipikorinvestigasinews.id – Kejaksaan Negeri Payakumbuh melalui Cabang Kejaksaan Negeri di Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota, menetapkan dan menahan dua dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi rekonstruksi jalan DAU Jalan Koto Ranah – Lubuak Tabuan Segmen Siagian dan Jalan Koto Ranah – Lubuak Tabuan, Nagari Pangkalan. Proyek senilai Rp 971 juta lebih ini dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Dhipo Akhmadsyah Sembiring, menjelaskan bahwa tiga tersangka yang ditetapkan adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Direktur rekanan, dan pelaksana kegiatan dari Perusahaan CV Putra Gando Piobang. Dua dari tiga tersangka tersebut langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 184 juta, berdasarkan penghitungan Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Kerugian ini disebabkan oleh pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan volume pekerjaan.
Dhipo juga menjelaskan bahwa proyek dengan panjang jalan sekitar 530 meter dan masa kerja/kontrak 130 hari, dapat diselesaikan hanya dalam 30 hari kerja. Hal ini menimbulkan kecurigaan tentang kualitas pekerjaan dan potensi korupsi.
Dua tersangka yang ditahan adalah HFP (Direktur) dan FA (Pelaksana Lapangan) dari CV Putra Gando Piobang. Sementara satu tersangka lainnya, PPTK berinisial F, tidak hadir pada saat pemanggilan dan akan dijadwalkan untuk pemanggilan ulang.
( Mahwel )







____________________________________________
