Kotawaringin Barat, tipikorinvestigasinews.id- Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kejari Kobar) mengikuti kegiatan Pembahasan Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (22/12/2025).
Kegiatan tersebut diikuti langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Dr. Nurwinardi, S.H., M.H., beserta jajaran dan seluruh pegawai pada Bidang Tindak Pidana Khusus. Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara daring melalui media Zoom Meeting.
Pembahasan ini menghadirkan Keynote Speech dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) dan dilanjutkan dengan diskusi panel yang mengangkat tema “Penanganan Perkara Korupsi dalam Era Pembaruan KUHP dan KUHAP.”
Melalui kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan pemahaman mendalam terkait perubahan regulasi hukum pidana nasional serta implikasinya terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi ke depan.
Diskusi panel juga menjadi wadah strategis untuk bertukar pandangan, pengalaman, serta strategi penegakan hukum yang adaptif dan profesional di tengah pembaruan sistem hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting sebagai upaya peningkatan kapasitas dan kesiapan aparatur kejaksaan, khususnya pada Bidang Tindak Pidana Khusus, dalam menghadapi dinamika dan tantangan penegakan hukum pasca pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru.
Dengan mengikuti kegiatan ini, Kejari Kobar menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penanganan perkara korupsi secara profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai dengan perkembangan hukum nasional.
Agm







____________________________________________
