Rohul Hulu,Tipikorinvestigasinews.id jaksaan Negeri Rokan Hulu (Rohul) menggelar pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (24/9/2025).
Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari Rohul dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Rohul, Dr. Rabani Meryanto Halawa, didampingi Bupati Rohul bersama jajaran Forkopimda, Polres Rohul, Pengadilan Negeri, Lapas, LAMR, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya:
Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 498,13 gram dari 62 perkara.
Daun ganja kering seberat 3.907,06 gram dari 9 perkara.
Pil ekstasi sebanyak 13,89 gram dari 3 perkara.
Barang bukti lainnya berupa logam, ponsel Android, barang elektronik, serta barang terkait tindak pidana pencurian sawit dan ketenteraman umum.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai jenis barang bukti. Narkotika jenis sabu diblender hingga hancur, ganja kering dibakar dalam drum, sementara barang logam, ponsel, dan elektronik dihancurkan menggunakan martil dan mesin gerinda.
Dalam sambutannya, Kajari Rohul menegaskan bahwa kasus tindak pidana pencurian sawit dan narkotika merupakan kejahatan yang paling banyak terjadi di wilayah Rohul. Pemusnahan barang bukti ini, katanya, adalah bentuk komitmen, transparansi, dan akuntabilitas penegakan hukum.
“Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa barang bukti yang sudah inkracht benar-benar dimusnahkan sehingga tidak bisa disalahgunakan lagi,” ungkap Rabani Meryanto Halawa.
Sementara itu, Bupati Rohul bersama Kajari juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba dan segala bentuk tindak pidana. “Jangan sampai merugikan diri sendiri, keluarga, maupun masa depan,” tegasnya.
Pantau awak media, kegiatan ini, mulai dari awal hingga selesai berjalan lancar aman dan kondusif di akhiri
pewarta :Hendrik Halawa








____________________________________________


