Sapeken, tipikorinvestigasinews.id – Investigasi yang dilakukan oleh Bapak Johari di SDN Pagerungan Besar III, Kecamatan Sapeken, Desa Pagerungan Besar, menemukan kerusakan fisik bangunan yang sangat memprihatinkan. Plafon dan jendela banyak yang pecah, sehingga membahayakan keselamatan anak-anak siswa.
Bapak Johari mencoba menghubungi kepala sekolah untuk meminta klarifikasi, namun kepala sekolah tidak ada di tempat. Upaya lanjutan melalui telepon WhatsApp juga tidak membuahkan hasil karena sinyal yang kurang bagus.
Ketidakresponsifan kepala sekolah menimbulkan pertanyaan tentang pengelolaan dana BOS yang diterima oleh lembaga tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 49, sekolah memiliki kewajiban untuk menyediakan sarana dan prasarana yang memadai untuk proses belajar mengajar.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Pasal 13, menyatakan bahwa dana BOS dapat digunakan untuk pemeliharaan dan perbaikan bangunan sekolah. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa dana BOS yang diterima oleh SDN Pagerungan Besar III tidak digunakan secara efektif untuk memelihara dan memperbaiki bangunan sekolah.
Dinas Pendidikan sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pengelolaan pendidikan di daerah tersebut, perlu melakukan evaluasi dan pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan dana BOS di SDN Pagerungan Besar III. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS, dinas pendidikan memiliki kewajiban untuk memantau dan mengevaluasi penggunaan dana BOS.
Temuan ini menimbulkan kekhawatiran tentang pengelolaan dana BOS dan keselamatan anak-anak siswa di SDN Pagerungan Besar III. Bapak Johari berharap agar dinas pendidikan dapat melakukan tindakan yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan memastikan bahwa dana BOS digunakan secara efektif untuk meningkatkan kualitas pendidikan. (MA)







____________________________________________
