Agam-tipikorinvestigasinews.id- Pihak pengelola SPBU 14.264.581 yang berlokasi di Tiku, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, telah menyampaikan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Namun, penjelasan tersebut dinilai belum cukup menjawab substansi permasalahan sesuai regulasi yang berlaku.
UNSUR BERITA LENGKAP
Apa yang terjadi Adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran solar subsidi dan penyampaian klarifikasi yang dinilai belum menyentuh inti persoalan. Klarifikasi dianggap tidak merujuk pada aturan teknis BPH Migas, tidak menjelaskan mekanisme sistem barcode/QR code nasional, serta tidak menguraikan legalitas pihak penerima.
Di mana lokasinya SPBU 14.264.581, wilayah Tiku, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Kapan kejadian Sabtu, 4 April 2026.
Siapa yang terlibat
– Pihak manajemen SPBU 14.264.581 Tiku.
– Tim investigasi yang memverifikasi berita.
– Instansi yang akan dikonfirmasi: PT Pertamina Patra Niaga (Pusat) dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Mengapa hal ini terjadi
Klarifikasi dinilai bersifat pembelaan sepihak, berpotensi mengaburkan fakta, dan mengalihkan isu. Belum ada penjelasan konkret mengenai kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), sehingga diperlukan verifikasi resmi dari tingkat pusat untuk membuktikan kebenaran.
Bagaimana prosesnya
Tim investigasi akan melayangkan permintaan konfirmasi resmi kepada kantor pusat PT Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas. Langkah ini bertujuan menguji kesesuaian data distribusi di lapangan dengan sistem nasional serta memvalidasi legalitas operasional SPBU tersebut.
DASAR HUKUM DAN SANKSI
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi sesuai dengan:
1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya mengenai kewajiban memenuhi ketentuan perizinan dan tata niaga.
2. Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 juncto Perpres No. 30 Tahun 2016 tentang Penyaluran Bahan Bakar Minyak Bersubsidi, yang mengatur bahwa BBM subsidi hanya boleh disalurkan kepada konsumen yang memenuhi kriteria.
3. Peraturan BPH Migas No. 07 Tahun 2011 tentang Kewajiban Pelayanan Penyaluran BBM, yang memuat sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin operasi SPBU.
4. KUHP Pasal 382 dan 383 mengenai Penggelapan atau Perbuatan Curang, jika terbukti terdapat penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau masyarakat.
PERNYATAAN RESMI
Secara prinsip, hak jawab dan klarifikasi dalam dunia jurnalistik wajib menjawab pokok persoalan berdasarkan data dan fakta, bukan mengalihkan isu. Penyampaian klarifikasi juga sebaiknya ditujukan langsung kepada media yang pertama kali memuat berita agar tercipta keseimbangan informasi dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Klarifikasi adalah bagian dari proses, namun bukan akhir dari pengujian. Regulasi telah jelas, yang diuji adalah kepatuhan di lapangan. Jika tidak ada pelanggaran, maka uji dari pusat akan menjadi pembuktian. Namun jika terdapat ketidaksesuaian, publik berhak mengetahui secara terbuka,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, masih menunggu respons resmi dari pihak pusat untuk memastikan kebenaran dan kepatuhan operasional SPBU tersebut.
Laporan: Ade Putra
Investigasi Nasional







____________________________________________
