Lombok Barat Tipikorinvestigasinews.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima aduan terkait dugaan permainan izin pembangunan perumahan di Kabupaten Lombok Barat. Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup V KPK, Dian Patria, mengungkapkan bahwa dugaan ini berkaitan dengan alih fungsi lahan berdasarkan laporan dari sejumlah pengembang dan notaris. Itu ada laporan alih fungsi lahan. Jangan sampai jadi masalah lama, saat menghadiri acara Sosialisasi Anti Korupsi di Aula Bupati Lombok Barat
jika dugaan tersebut terbukti, pemerintah wajib memberikan data terkait alih fungsi lahan pertanian yang diduga menjadi objek permainan.
Itu kalau ada temuan itu ancaman hukumannya 18 tahun. Memang laporan itu ada tapi kami akan minta datanya, sejumlah pengembang dan notaris telah melaporkan kasus ini dan KPK akan meminta klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Ada berapa yang lapor? Banyak, notaris dan pengembang ya, ungkap
Dian menduga mahalnya proses perizinan yang dikeluarkan pemerintah daerah menjadi salah satu penyebab utama adanya permainan izin. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam proses perizinan.Buat yang gelap jadi terang. Kalau terbuka, orang bisa monitor masalah ini
Dian juga meminta pemerintah untuk membuka data perizinan alih fungsi lahan secara transparan, mengingat Lombok Barat merupakan daerah penyangga Kota Mataram.
Karena dugaan kami bisa jadi jangan sampai keduanya menikmati, ada pemohon yang jujur, ada juga yang menikmati.
(Tim RED TipikorIvestigasinews.id NTB)






____________________________________________
