KPKM RI Soroti Ketidaktanggapan SMA Swasta Sultan Agung Pematangsiantar atas Surat Konfirmasi Dana BOS 2024

PEMATANGSIANTAR ,tipikorinvestigasinews.id — Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) menyoroti sikap yayasan SMA Swasta Sultan Agung Pematangsiantar, hingga kini tidak memberikan tanggapan resmi atas surat konfirmasi KPKM RI terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024.jumat, 31/10/2025.

Surat konfirmasi telah disampaikan KPKM RI pada pertengahan Oktober 2025 dengan tujuan meminta klarifikasi atas penggunaan dana BOS tahap I dan II tahun 2024, yang totalnya mencapai Rp 858.121.150 untuk 585 siswa penerima. Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun pernyataan atau klarifikasi resmi yang diberikan oleh pihak sekolah kepada lembaga pengawasan publik tersebut.

“Kami menilai ada indikasi ketertutupan informasi publik di lingkungan SMA Swasta Sultan Agung. Padahal dana BOS bersumber dari keuangan negara yang wajib dikelola secara transparan dan akuntabel,” ujar Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir,

KPKM RI juga menjelaskan
Berdasarkan data resmi penyaluran dana BOS tahun 2024, tercatat:
Tahap I (18 Januari 2024): Rp 374.101.950
Tahap II (12 Agustus 2024): Rp 484.019.200
Total keseluruhan: Rp 858.121.150.

Namun hasil telaah KPKM RI menemukan adanya ketimpangan penggunaan dana BOS, di mana pos pengembangan perpustakaan dan layanan pojok baca tercatat sangat besar — lebih dari Rp 568 juta — sementara beberapa pos penting seperti honor guru, kegiatan pembelajaran, langganan daya dan jasa, serta pemeliharaan sarana justru bernilai Rp 0.

Lebih jauh, temuan lapangan KPKM RI di lingkungan SMA Swasta Sultan Agung menunjukkan adanya aktivitas pembelian buku oleh siswa secara langsung di lingkungan sekolah, dengan nilai yang bervariasi tergantung jenjang kelas. Padahal, pengadaan bahan bacaan dan buku pelajaran sudah tercakup dalam anggaran pengembangan perpustakaan dan layanan pojok baca melalui dana BOS.

“Temuan pembelian buku di dalam area sekolah jelas bertentangan dengan semangat BOS yang melarang pungutan tambahan untuk kebutuhan belajar siswa. Ini bentuk pungutan tidak sesuai ketentuan,” tegas Bendahara KPKM RI, Ricardo Nainggolan.

KPKM RI menyatakan akan segera mengirimkan surat konfirmasi kedua sekaligus laporan resmi ke Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar apabila pihak sekolah tetap tidak memberikan klarifikasi tertulis. Lembaga juga akan mengusulkan audit menyeluruh atas penggunaan Dana BOS SMA Swasta Sultan Agung Tahun 2024.

(Ragum siallagan)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *