Sulbar,-http://tipikorinvestigasinews.id –Lembaga Kajian dan Pengawasan Pengembangan Hukum (LKPPH) DPN PERMAHI menyatakan siap melaporkan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sulawesi Barat kepada Kementerian Agama RI terkait sejumlah dugaan persoalan tata kelola anggaran yang menjadi perhatian publik.
Sekretaris Direktur LKPPH DPN PERMAHI, Wahyullah Arif, menegaskan bahwa laporan tersebut akan memuat berbagai dugaan yang perlu ditelusuri secara serius oleh Kementerian Agama RI. Di antaranya adalah dugaan pengondisian atau bagi-bagi proyek di lingkungan Kanwil Kemenag Sulbar serta dugaan ketidaksesuaian dalam pengadaan mobiler.
“Kami meminta Kementerian Agama RI segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh kegiatan pengadaan yang menjadi sorotan masyarakat. Setiap dugaan penyimpangan harus dibuka secara terang benderang agar tidak menimbulkan kecurigaan publik yang semakin luas,” tegas Wahyullah Arif.
LKPPH DPN PERMAHI juga menyoroti dugaan pengadaan mobiler yang diduga tidak sesuai antara harga dan spesifikasi barang yang diterima pada belanja pengadaan satuan kerja Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah tahun 2025. Menurutnya, dalam sejumlah item pengadaan kebutuhan kantor dan kegiatan, spesifikasi barang dinilai tidak menjelaskan merek secara rinci sehingga berpotensi menimbulkan dugaan mark up.
“Bayangkan jika pengadaan laptop dengan nilai Rp15 juta per unit tidak mencantumkan merek secara jelas. Hal seperti ini dapat menimbulkan dugaan bahwa barang yang dibelanjakan memiliki harga di bawah anggaran yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Menurut LKPPH DPN PERMAHI, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam proses pengadaan tersebut, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan dugaan pengadaan videotron di aula Kanwil Kemenag Sulbar yang disebut menelan anggaran hingga ratusan juta rupiah. LKPPH meminta kejelasan terkait harga, spesifikasi, serta urgensi pengadaan tersebut di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
Lebih lanjut, LKPPH mengungkapkan bahwa alokasi anggaran kerja pada bagian tata usaha Kanwil Kemenag Sulbar untuk tahun 2025–2026 mencapai sekitar Rp37,478 miliar. Anggaran tersebut, menurut mereka, banyak dialokasikan untuk kegiatan revitalisasi kantor, seperti pembangunan pagar, renovasi ruangan dan aula, perawatan kendaraan, pelaksanaan dialog kegiatan, perjalanan dinas, hingga pembangunan gazebo.
“Kami menemukan banyak kegiatan yang seharusnya masih dapat ditekan atau diefisienkan di tengah kebijakan efisiensi anggaran saat ini,” kata Wahyullah.
Selain meminta audit investigatif, LKPPH DPN PERMAHI juga mendesak Menteri Agama RI untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran pimpinan Kanwil Kemenag Sulbar. Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan, maka pencopotan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat dinilai sebagai langkah yang patut dipertimbangkan demi menjaga integritas institusi.
“Kami tidak ingin Kementerian Agama tercoreng oleh berbagai dugaan yang terus berkembang di tengah masyarakat. Karena itu, kami meminta Menteri Agama RI bertindak tegas dan transparan dalam menindaklanjuti laporan yang akan kami sampaikan. Kami juga tengah menelusuri indikasi adanya dugaan perbuatan melawan hukum di dalamnya,” lanjutnya.
LKPPH DPN PERMAHI menegaskan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Tidak boleh ada ruang bagi penyalahgunaan anggaran negara. Setiap rupiah uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka dan transparan,” tutup Wahyullah dengan tegas.
Pewarta:Bukhari Muslim, MH







____________________________________________
