Bukit Kemuning, tipikorinvestigasinews.id — Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Bukit Kemuning, Ade Firmansyah, menegaskan perlunya pembenahan administrasi dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengelola Air Bersih Lingkungan 14.Kelurahan Bukit Kemuning,Lampung – Utara Penegasan tersebut disampaikan berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan redaksi Tipikor Investigasi News.id pada 27 Januari 2026.
Konfirmasi dilakukan di kediaman Insono, I.S., Pt, yang pada saat penerbitan SK menjabat sebagai Kepala Kelurahan Bukit Kemuning. Dalam kesempatan tersebut, Insono, I.S., Pt didampingi oleh Ketua LPM Kelurahan Bukit Kemuning, Ade Firmansyah.
Dalam keterangannya, Insono, I.S., Pt menjelaskan bahwa SK Nomor: 140/38/KPTS/65-LU/2021 ditetapkan pada 14 Desember 2021. SK tersebut diterbitkan berdasarkan permintaan serta hasil musyawarah warga Lingkungan 14 untuk membentuk kepengurusan pengelola air bersih sebagai upaya pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Insono, I.S., Pt mengakui adanya kelemahan dalam aspek administrasi SK tersebut, khususnya tidak dicantumkannya masa berlaku atau masa jabatan kepengurusan.
“Secara administrasi memang ada kekurangan, terutama masa jabatan yang tidak dicantumkan. Namun hal tersebut bersifat administratif dan tidak menghilangkan keabsahan SK,” jelas Insono, I.S., Pt.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa secara substansi keputusan tersebut tetap sah dan kepengurusan pengelola air bersih telah menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua LPM Kelurahan Bukit Kemuning, Ade Firmansyah, menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya tembusan kepada LPM Kelurahan sebagaimana tercantum dalam SK tersebut pada saat diterbitkan.
“Saat SK itu diterbitkan pada tahun 2021, saya tidak pernah menerima atau mengetahui adanya tembusan ke LPM Kelurahan,” ujar Ade Firmansyah.
Ia mengaku baru mengetahui adanya keterangan tembusan tersebut setelah melihat langsung salinan SK ketika melakukan konfirmasi ke kediaman Insono, I.S., Pt.
“Saya baru mengetahui adanya tembusan ke LPM setelah melihat langsung salinan SK ketika konfirmasi ke kediaman beliau,” ungkapnya.
Menurut Ade Firmansyah, kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi penting agar ke depan setiap penerbitan keputusan dapat dilakukan secara tertib, transparan, dan terbuka.
“Ke depan, administrasi harus dibenahi. Setiap keputusan perlu disampaikan secara tertulis dan jelas kepada unsur terkait, termasuk LPM dan pihak kecamatan,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, LPM Kelurahan Bukit Kemuning juga akan segera melakukan koordinasi dengan Kepala Lingkungan setempat guna mengadakan musyawarah rapat anggota pengelola air bersih Lingkungan 14.
Musyawarah tersebut direncanakan sebagai langkah evaluasi bersama untuk pembenahan administrasi serta memastikan tata kelola pengelolaan dan pelayanan air bersih berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan.
Terkait adanya tanggapan dari sejumlah pihak di luar kepengurusan, dijelaskan bahwa penyampaian keberatan terkait pengelolaan dan transparansi sebaiknya dilakukan melalui mekanisme yang tepat oleh pihak-pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan dan penyaluran air bersih.
Sebagai penutup, Ketua LPM Kelurahan Bukit Kemuning, Ade Firmansyah, menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan fungsi pengawasan dan pendampingan sebagai bentuk kontrol sosial. Fungsi tersebut sejalan dengan tugas LPM sebagai wadah aspirasi masyarakat, mitra pemerintah dalam pembangunan, serta penggerak partisipasi warga dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan, baik fisik maupun non-fisik, guna memastikan tertib administrasi serta keberlangsungan pelayanan air bersih bagi masyarakat Lingkungan 14.
Catatan Redaksi
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil konfirmasi dan keterangan dari narasumber. Redaksi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan akurasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.







____________________________________________
