LSM KPK-RI BATAM TANTANG WAKIL WALI KOTA: TUTUP CUT AND FILL ILEGAL, PENIMBUNAN MANGROVE, DAN CUCIAN PASIR! JANGAN HANYA TAJAM KE KECIL, TUMPUL KE BESAR

 

Batam -29/04/2026 Tipikorinvestigasinews.id  Ketua DPC LSM Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK-RI) Kota Batam, Dedek Wahyudi, menantang Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra untuk bertindak adil dan tegas terhadap semua pelaku perusakan lingkungan hidup di Kota Batam.

Dedek menegaskan penegakan hukum lingkungan tidak boleh tebang pilih. Aktivitas cut and fill ilegal, penimbunan mangrove, hingga cucian pasir yang masih marak terjadi harus ditutup dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Saya minta Ibu Wakil Wali Kota bertindak adil dan tegas. Jangan hanya menindak yang kecil, yang besar juga harus ditindak. Cutt and fill ilegal, penimbunan mangrove, cucian pasir yang masih berlangsung jangan didiamkan. Semua harus ditutup dan ditindak sesuai hukum,” tegas Dedek Wahyudi, Rabu (29/4/2026).

*Langgar UU Lingkungan dan Minerba*
Dedek mengingatkan, aktivitas cut and fill serta penambangan tanpa izin bukan pelanggaran ringan. Sesuai Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Sementara tambang ilegal, termasuk galian C atau cucian pasir tanpa izin, dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

“Aturannya jelas. Cut and fill tanpa izin bisa merusak tata ruang dan memicu banjir. Penimbunan mangrove menghancurkan ekosistem pesisir. Cucian pasir ilegal merusak kontur tanah. Ini kejahatan lingkungan. Pertanyaannya, berani tidak Pemko Batam menindak yang besar?” tantang Dedek.

*Jangan Ada Standar Ganda*
Dedek menyoroti kesan pembiaran terhadap aktivitas perusakan lingkungan berskala besar, sementara pelaku kecil kerap langsung ditindak. Menurutnya, Batam sebagai Kawasan FTZ dan KEK tidak boleh menjadi surga bagi mafia lingkungan.

“Kalau rakyat kecil bangun pondok di atas lahan kosong langsung digusur. Tapi kalau korporasi timbun mangrove hektaran, cut and fill bukit, kok aman? Hukum jangan tajam ke bawah tumpul ke atas,” ujarnya.

Ia mendesak Wakil Wali Kota Batam bersama DLH, Satpol PP, dan Ditreskrimsus Polda Kepri untuk turun langsung menyegel semua lokasi cut and fill ilegal, penimbunan mangrove, dan cucian pasir yang masih beroperasi.

Publik menunggu bukti. Tutup sekarang juga. Proses hukum pemilik dan pemodalnya. Jangan hanya plang larangan, tapi aktivitas jalan terus, tegas Dedek.

*Erwin

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *