Mafia Proyek Sekolah Sambas: Kontraktor Diduga Diperas Ratusan Juta

Foto Ilustrasi Tampilan Dokumentasi layar Unggulan

SAMBAS,tipikorinvestigasinews.id-Senin 11 Mai 2026-Provinsi Kalimantan Barat,Aroma tidak sedap kembali tercium dari proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Sebuah dugaan skandal fundamental kini mengemuka: dugaan “jual beli” proyek pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) untuk tahun anggaran 2023. Kasus ini bukan sekadar tentang penipuan bisnis biasa, melainkan sebuah ancaman serius terhadap integritas tata kelola pemerintahan dan pendidikan di daerah tersebut.

​Laporan yang awalnya mencuat via media sosial, kemudian ditelusuri dan dihimpun oleh tim redaksi, mengungkap adanya kerugian materiil dan immaterial yang signifikan dari pihak pelapor, yang notabene adalah kontraktor yang dijanjikan pekerjaan.
​Anatomi Skema dan “Fee” Haram:
​Pelapor membeberkan kronologi yang sangat terperinci, memperlihatkan pola makelar proyek yang canggih.

Bukan dengan surat resmi, melainkan melalui serangkaian janji lisan dan “arahan” oknum tertentu, pelapor diminta fokus mempersiapkan proyek rehabilitasi di SDN 08 Pemangkat.
​Bagian yang paling mencolok dari anatomi ini adalah dugaan tuntutan fee pengurusan proyek.

Pelapor mengaku telah menggelontorkan dana sedikitnya Rp60 juta, yang secara gamblang disebut sebagai fee guna “mengunci” paket pekerjaan tersebut.

Total kerugian nyata pelapor bahkan telah membengkak hingga Rp200 juta, mencakup biaya persiapan material, operasional lapangan, dan biaya administrasi lainnya yang sudah terlanjur dikeluarkan berdasarkan janji tersebut.

​Intervensi Pihak Ketiga dan “Orang Titipan”:
​Ini adalah poin kritis yang memerlukan peninjauan mendalam. Skema “jual beli” ini mencapai puncaknya ketika secara tiba-tiba muncul sosok yang disebut sebagai “orang titipan” dari “atas”. Sosok ini, dengan mengandalkan kekuasaan atau pengaruh tanpa dasar hukum yang jelas, ditengarai mengambil alih seluruh paket pekerjaan secara sepihak.

Pelapor dipaksa mundur di tengah jalan guna menghindari konflik yang lebih besar.
​Ditinjau lebih dalam, poin ini bukan hanya tentang kerugian pelapor. Ini adalah tentang hilangnya kepastian hukum dan keadilan kompetisi. Siapa “orang titipan” ini?

Siapa yang “menitipkannya”?

Dan atas dasar apa intervensi ini diperbolehkan?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang seharusnya menjadi fokus penyelidikan aparat penegak hukum.

​Implikasi Moral dan Tata Kelola:
​Jika seluruh klaim pelapor ini terbukti benar, ini bukan hanya tamparan bagi Pemkab Sambas, melainkan juga bentuk pengkhianatan terhadap dunia pendidikan.

Praktik “jual beli” proyek adalah pelanggaran berlapis terhadap Undang-Undang Pengadaan Barang dan Jasa, tetapi secara moral, ini adalah bentuk Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang paling keji: mengambil keuntungan pribadi dari dana yang seharusnya untuk anak-anak sekolah.

​Setiap Rupiah yang dialokasikan untuk pendidikan seharusnya bersih dan transparan. Ketika praktik ini dibiarkan, maka kualiatas fasilitas pendidikan yang akan dibangun akan menjadi taruhannya.

​Tuntutan Akuntabilitas dan Tindakan Lanjutan:
​Redaksi terus berupaya melakukan verifikasi mendalam. Peninjauan yang lebih dalam ini tidak boleh berhenti pada narasi kerugian semata, tetapi harus menuntut tindakan nyata:
​Penyelidikan Independen: Menuntut Polres Sambas, Polda Kalbar, Kejari Sambas, bahkan KPK untuk segera membuka penyelidikan independen atas dugaan mafia proyek ini.Jangan biarkan kasus ini menguap begitu saja.

​Transparansi Pemkab: Menuntut Pemkab Sambas dan Dinas Pendidikan untuk membuka semua data terkait proyek rehabilitasi SD 2023 di SDN 08 Pemangkat, termasuk proses lelang dan pemenang yang sebenarnya.

​Identifikasi Oknum dan Pihak Ketiga: Penyelidikan harus sampai pada tahap mengidentifikasi oknum yang meminta fee dan pihak ketiga (“orang titipan”) yang melakukan intervensi sepihak.

​Redaksi, sesuai dengan komitmen jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Pemkab Sambas, Dinas Pendidikan, maupun oknum yang dituding terlibat, untuk memberikan klarifikasi, Hak Jawab, atau Hak Koreksi guna memastikan keberimbangan informasi bagi publik.


Pewarta :Rabudin muhammad

Kelapa Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News ID Kalbar

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *