Masih Bebas Penjual Obat Terlarang Jenis Daftar G, di Wilayah Brebes , APH Tutup Mata. 

Brebes, Jateng- tipikorinvestigasinews.id- 14/05/2026 Masih banyak, berserakan penjual obat obatan jenis daftar G , yaitu Tramadol, Triad, Heksimer

Di wilayah kabupaten Brebes. Terutama wilayah Brebes bagian utara

Dari tim media mendatangi salah satu warung yg terletak di wilayah jln raya barat jatibarang mingrik kecamatan songgong

Masih lenggang dan dengan santai melayani pembeli , pemuda saling bergantian seolah tidak takut di datangi media dan mengunting jenis obat dan di masukan ke plastik seolah tidak respon dengan kehadiran dari media

Senin 4/05/2026 inisial (A) korlap setelah di konfirmasi dari media dia menjual di sini lumayan lama , sedangkan warung punya Bang jack , katanya, kalau saya mbantu aja penjualan dari salah satu penjaga warung juga

Dan sewaktu di konfirmasi dari media ,

“Bang jack itu siap ,

Bang jack itu bisa di katakan kordi Brebes menurut nya dan punya beberapa titik warung di wilayah Brebes bukan cuma satu ,

dan mereka juga menerangkan di wilayah sini aman tidak ada masalah menurut nya

“Ko bisa kaya begitu,

menurut media , kalau di sini ( Brebes) banyak keamanan terutama dari aparat dan kodim. Menurut nya Dia

Banyak dugan penjualan obat obatan jenis daftar G di wilayah Brebes banyak oknun dari angkatan dan APH di belakang mereka. Yang membek up Sampai bebas nya dia menjual obat daftar G secara bebas .

Maka untuk itu Bupati Brebes harus bisa turun tangan mengenai meluas nya penjuakan obat obatan jenis daftat G Yang di jual bebas tanpa resep dokter dan juga penyalahguna’an obat – obatan terlarang

Jelas sangat menganggu anak muda dan remaja, memang tujuan mereka ke anak muda bisa merusak moral generasi bangsa dan jelas melanggar ,

Pasal 435 juncto pasal 138 ayat (2) dan (3) undang undang RI nomer 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan dapat di pidana paling lama 12 tahun dan denda 5 milyar juga pasal 197 jo pasal 106 ayat(1) sub pasal 198 jo pasal 108(1) uu nomer 36 tahun 2009 juga tentang kesehatan

Dalam perbuatan pengedar atau penjual bisa di kenai pasal 62 undang undang Ri nomer 5tahun 1997 tentang psikotropika

 

($lmt)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *