Kuningan, tipikorinvestigasinews.id
Kondisi sepi karena tidak ada satupun petugas kantor pemerintah desa Cilaja kecamatan Kramatmulya kabupaten Kuningan pada saat jam kantor. Awak media mencoba untuk masuk kedalam kantor namun pintu kantor masih tertutup rapat seperti masih dalam kondisi terkunci. Kondisi ini semestinya tidak pantas terjadi pada kantor pemerintah desa sebagai kantor pelayanan masyarakat desa. Jumat (5/12/2025).
Kantor desa tidak boleh kosong saat jam kantor karena merupakan pelanggaran disiplin dan mengganggu pelayanan publik, melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik, serta bisa berakibat sanksi bagi perangkat desa, karena mereka wajib melayani warga 5 hari seminggu sesuai aturan daerah dan nasional. Kewajiban pelayanan publik. Aparatur desa wajib berada di kantor untuk melayani warga mulai pagi hingga sore, sesuai jam kerja yang ditetapkan daerah (biasanya 07.30/08.00 – 14.00/16.00).
Melanggar disiplin. Ketidakhadiran tanpa alasan sah merupakan kelalaian serius dan pelanggaran disiplin yang bisa berujung sanksi mulai teguran, pemotongan tunjangan, hingga pemberhentian. UU Keterbukaan informasi publik (KIP). Kantor desa sebagai badan publik wajib memberikan akses informasi. Jika kosong, ini menghambat hak warga atas informasi.Menurunkan kredibilitas pemerintahan. Kantor desa yang kosong mencoreng citra pemerintahan desa dan menunjukkan ketimpangan antara kebijakan dan implementasi pelayanan publik.
Laporkan ke pemerintahan kecamatan, inspektorat, atau pemerintah daerah jika kantor desa sering kosong. Warga berhak mendapatkan pelayanan, dan perangkat desa bertanggung jawab untuk hadir.
Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 mengatur aparatur desa wajib masuk kerja. Peraturan Daerah (Perda) atau SK Bupati/Walikota mengatur jam kerja spesifik di wilayah masing-masing.
Egi MR
Wartawan kuningan







____________________________________________
