Masyarakat Desa Pasiran Keluhkan Sulitnya Pinjam Modal di UED-SP, Ini Kata Pj.Kades

BENGKALIS, Tipikorinvestigasinews.id – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Pasiran Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, Riau. Di duga tidak transparan dalam mengelola usaha dari Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) maupun unit usaha lainnya

BUMDes merupakan lembaga usaha yang dimiliki oleh desa, dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan potensi desa dan pelayanan umum. BUMDes juga berperan sebagai wadah kegiatan ekonomi dan sosial di tingkat desa, yang dikelola oleh pemerintah desa dan masyarakat desa

Namun sangat disayangkan, pihak BUMDes lebih mengutamakan kepentingan perangkat desa daripada kepentingan masyarakat Desa Pasiran

Bacaan Lainnya

Hal tersebut di utarakan beberapa warga Desa Pasiran yang enggan namanya di publikasikan, terkait sulit untuk mengajukan pinjaman di Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) untuk masyarakat desa Pasiran yang memiliki usaha kecil menengah

“Jika warga desa ingin mengajukan pinjaman usaha selalu bilang duitnya belum ada dan itu selalu dijadikan alasan pihak UED-SP,” kesalnya.

Terus kemana uangnya ?? Tanya warga. “Kami masyarakat kecil selalu di bohongi dan anehnya lagi, jika perangkat desa mengajukan pinjaman selalu ada uangnya,” ungkapnya dengan nada kesal.

Awak media ini coba mengkonfirmasi Pj. Kepala Desa Pasiran Arief Effendi di ruang kerjanya terkait pengelolaan UED-SP dan usaha tabung gas LPG 3 kg, Selasa (12/8/2025)

Pj. Kades Arief Effendi mengatakan kalo untuk usaha gas LPG setau saya masih berjalan lancar dan seminggu sekali masuk sekitar 150 tabung. Bahkan kami berencana untuk menambah lagi tabung gas LPG nya karena masih banyak kekurangan untuk masyarakat, terang PJ

Lanjut PJ. Untuk usaha simpan pinjam ada sedikit kendala dari tidak lancarnya pembayaran nasabah

Wartawan media ini coba bertanya terkait dugaan perangkat desa juga ada melakukan pinjaman di UED-SP

Pj. Kades membenarkan dan menjelaskan, memang ada perangkat desa memakai dana UED-SP dengan alasan gaji belum keluar jika sudah keluar langsung di lunasi dengan cara di potong. Bahkan Pj. Mengatakan kalau pihak UED-SP kurang percaya jika masyarakat yang meminjam dengan alasan bayarnya payah.

“Pihak UED-SP pernah bilang, kalau masyarakat minjam payah bayarnya, ditagih juga kadang tak bayar bahkan ada yang melawan,” ucap Pj. Kades Arief menirukan ucapan pengurus UED-SP

Sehingga diduga UED-SP di bawah naungan BUMDes Desa Pasiran lebih condong meminjamkan kepada perangkat desa yang memiliki gaji tetap ketimbang masyarakat yang ingin menumbuhkan ekonomi usaha di desa. Secara aturan ini sangat menyalahi karena BUMDes bertujuan untuk melayani masyarakat bukan melayani perangkat desa.

Mengacu pada Peraturan Bupati Bengkalis no 81 tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Desa pada pasal 26 no 3 mengatakan. Melaksanakan dan mengembangkan BUMDes agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan atau pelayanan umum masyarakat desa. Menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi untuk meningkatkan pendapatan asli desa.

Dalam aturan tersebut sangat jelas mengatakan untuk masyarakat dan bukan untuk kepentingan perangkat desa.

Diminta kepada Camat Bantan untuk meninjau dan inspektorat Bengkalis untuk turun melakukan audit karena banyak kejanggalan yang ada di BUMDes Pasiran dan bila perlu diminta Bupati Bengkalis Kasmari untuk mengevaluasi kinerja anggotanya di setiap desa. **(Rdn)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS. “Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran!”

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *