Masyarakat Kecamatan Kota Baharu Bantah Pemberitaan Soal PT Nafasindo, Pertanyakan Kepatuhan Prosedural dan Legalitas Pengelolaan Lahan

TIPIKOR Investigasi News.id


Aceh singkil,Tipikorinvestigasinews.id– 24 April 2025
Perwakilan masyarakat Kecamatan Kota Baharu menyampaikan bantahan tegas terhadap salah satu pemberitaan media yang menyebutkan bahwa PT Nafasindo telah menjalankan operasionalnya sesuai prosedur.

Kami mempertanyakan, prosedur mana yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut? Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, setiap perusahaan perkebunan wajib mengalokasikan paling sedikit 20% dari total luas lahan HGU untuk kebun masyarakat (plasma). Maka yang menjadi pertanyaan utama: apakah kewajiban tersebut sudah benar-benar ditunaikan oleh PT Nafasindo?

Tak hanya itu, berdasarkan penelusuran masyarakat terhadap peta Hak Guna Usaha (HGU), ditemukan adanya lahan di arah Sungai—yang berbatasan langsung dengan Desa Butar dan Desa Lapahan Buaya—yang berada di luar kawasan HGU resmi, namun tetap dikuasai dan dikelola oleh PT Nafasindo sejak HGU diterbitkan. Izin HGU tersebut telah berakhir sejak tahun 2023, namun sampai hari ini, di tahun 2025, lahan tersebut masih berada di bawah penguasaan perusahaan tanpa kejelasan status hukum yang sah.

Kami mempertanyakan, siapa yang memberikan pembenaran hukum atas pengelolaan lahan tersebut setelah masa berlaku HGU berakhir? Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa terdapat campur tangan oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil yang berperan dalam memperlancar operasional ilegal tersebut.

Masyarakat tidak akan tinggal diam melihat indikasi pelanggaran ini. Kami meminta agar pihak berwenang, termasuk kementerian terkait dan lembaga penegak hukum, segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap status HGU PT Nafasindo, kewajiban plasma yang belum dipenuhi, serta dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat di daerah.

Kami menegaskan bahwa masyarakat Kecamatan Kota Baharu akan terus mengawal isu ini hingga mendapatkan keadilan yang layak dan transparansi dari pihak perusahaan maupun pemerintah.(syah)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *