Sukabumi-tipikorinvestigasinews.id- Kondisi bangunan sekolah di bawah naungan Yayasan Pendidikan Islam Al-Mukhlisin yang meliputi MTs Mekar Karya dan MA Al-Mukhlisin di wilayah Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan setelah hasil pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah kerusakan fisik yang cukup memprihatinkan. 13 Mei 2026
Dari observasi langsung, tampak cat tembok bangunan banyak mengelupas, beberapa kaca jendela dalam kondisi pecah, serta bagian plafon di sejumlah ruang disebut mengalami kerusakan bahkan bolong.
Kondisi tersebut dinilai dapat mengurangi kenyamanan proses belajar mengajar dan menimbulkan kekhawatiran terkait aspek keselamatan siswa maupun tenaga pendidik.
Situasi ini memunculkan perhatian publik, khususnya terkait pemeliharaan sarana pendidikan dan realisasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun sumber anggaran lainnya yang semestinya dapat dialokasikan untuk perawatan fasilitas sekolah.
Saat awak media berupaya melakukan konfirmasi secara langsung kepada pihak kepala sekolah guna memperoleh penjelasan resmi terkait kondisi bangunan dan mekanisme pemeliharaan sekolah, proses peliputan disebut mengalami kendala. Berdasarkan keterangan di lapangan, seorang tenaga pendidik atau oknum guru diduga sempat membatasi akses wartawan untuk bertemu dengan pihak kepala sekolah.
Peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi publik, terutama karena lembaga pendidikan memiliki tanggung jawab moral terhadap transparansi pengelolaan fasilitas yang berkaitan dengan kepentingan peserta didik.
Meski demikian, penting untuk ditegaskan bahwa hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun yayasan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pembatasan tersebut.
Oleh karena itu, dugaan penghalangan masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari semua pihak agar pemberitaan tetap berimbang dan sesuai prinsip praduga tak bersalah.
Dalam konteks hukum, kerja jurnalistik di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi bagi pihak yang secara sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sejumlah masyarakat dan pemerhati pendidikan berharap yayasan, pihak sekolah, serta instansi terkait seperti dinas pendidikan dapat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi bangunan sekolah, sekaligus memberikan penjelasan terbuka mengenai pengelolaan anggaran pemeliharaan fasilitas pendidikan.
Langkah tersebut dinilai penting agar proses pendidikan dapat berlangsung di lingkungan yang aman, layak, dan mendukung kualitas belajar siswa.
Hingga saat ini, tim wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada kepala sekolah, pihak yayasan, maupun instansi terkait guna memperoleh penjelasan resmi dan menyajikan informasi yang utuh, berimbang, serta berdasarkan fakta di lapangan.
(Reporter: Cahyana)







____________________________________________