Jakarta : tipikorinvestigasinews.id – Kondisi memprihatinkan tengah dialami ribuan guru honorer di Jawa Barat yang dilaporkan belum menerima gaji selama dua bulan terakhir. Situasi ini memicu keprihatinan luas, tidak hanya dari kalangan tenaga pendidik, tetapi juga para pemerhati pendidikan nasional. Salah satu suara kritis datang dari pakar pendidikan, Dr. Iswadi, yang menilai peristiwa ini sebagai cerminan nyata kegagalan sistem dalam mengelola kesejahteraan guru.
Dalam pernyataannya, Dr. Iswadi menegaskan bahwa keterlambatan gaji bukan sekadar persoalan administratif, melainkan indikasi lemahnya komitmen terhadap sektor pendidikan. Guru adalah tulang punggung pendidikan. Ketika hak dasar mereka diabaikan, maka yang terancam bukan hanya kesejahteraan individu, tetapi juga kualitas pendidikan secara keseluruhan,ujarnya.
Menurutnya, peristiwa ini seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah maupun pusat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan tenaga honorer. Ia menilai bahwa persoalan klasik seperti keterlambatan anggaran, birokrasi berbelit, serta ketidakjelasan status kepegawaian terus berulang tanpa solusi konkret.
Ini bukan kejadian pertama, dan jika tidak ada pembenahan serius, maka akan terus terulang. Kita melihat adanya pola kegagalan sistemik, bukan sekadar kesalahan teknis, tambahnya.
Lebih lanjut, Dr. Iswadi juga menyoroti dampak psikologis dan sosial yang dialami para guru honorer. Tanpa penghasilan tetap selama dua bulan, banyak di antara mereka yang kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari hari. Beberapa bahkan terpaksa mencari pekerjaan sampingan untuk bertahan, yang pada akhirnya dapat mengganggu fokus mereka dalam mengajar.
Ia menegaskan bahwa kondisi ini tidak boleh dianggap sepele. Bagaimana kita bisa menuntut profesionalisme guru jika hak dasar mereka tidak dipenuhi? Ini adalah bentuk ketidakadilan yang nyata, tegasnya.
Dalam konteks kebijakan, Dr. Iswadi mendesak adanya langkah cepat dan konkret dari pemerintah. Ia menyarankan agar mekanisme penyaluran gaji guru honorer diperbaiki secara sistematis, termasuk dengan memastikan alokasi anggaran yang tepat waktu dan transparan. Selain itu, ia juga mendorong percepatan pengangkatan guru honorer menjadi pegawai dengan status yang lebih jelas dan layak.
Pemerintah harus hadir dengan solusi, bukan sekadar janji. Reformasi tata kelola tenaga pendidik adalah keharusan jika kita ingin meningkatkan kualitas pendidikan nasional,katanya.
Di sisi lain, kasus ini juga membuka kembali diskursus lama mengenai posisi guru honorer dalam sistem pendidikan Indonesia. Hingga saat ini, banyak guru honorer yang masih berada dalam ketidakpastian status, dengan penghasilan yang jauh dari layak. Padahal, mereka memiliki peran yang sama pentingnya dengan guru berstatus aparatur sipil negara.
Dr. Iswadi menilai bahwa ketimpangan ini menunjukkan adanya ketidakadilan struktural yang perlu segera diatasi. Ia menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin kesejahteraan tenaga pendidik sebagai bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
Jika kita serius ingin membangun sumber daya manusia unggul, maka investasi pertama yang harus dilakukan adalah pada guru. Tanpa itu, semua visi besar pendidikan hanya akan menjadi slogan, ungkapnya.
Sebagai penutup, Dr. Iswadi mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat, untuk bersama sama mengawal isu ini agar tidak berlarut larut. Ia menegaskan bahwa keadilan bagi guru honorer bukan hanya soal kesejahteraan, tetapi juga soal masa depan pendidikan Indonesia.
Kasus belum dibayarnya gaji ribuan guru honorer di Jawa Barat ini menjadi pengingat bahwa masih banyak pekerjaan rumah dalam tata kelola pendidikan nasional. Tanpa langkah konkret dan komitmen yang kuat, bukan tidak mungkin krisis serupa akan kembali terjadi di masa mendatang.
ABDI S







____________________________________________