Noorlina Dihukum 1 (Satu) Tahun 6 (Enam) Bulan Dalam Kasus WC Sehat Di HSU Kuasa Hukum Sebut Ini Perkara Ne Bis In Idem

Banjarmasin, tipikorinvestigasinews.id – Noorlina, Wakil Direktur CV Nusa Indah dan juga berkedudukan sebagai Direktur CV. Dewi Fortuna, yang menjadi salah satu terdakwa kasus korupsi pengadaan WC Sehat di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Jumat (21/02/2025).

Majelis hakim yang diketuai Irfannul Hakim menyatakan Norlina terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider. Atas perbuatannya, Norlina dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 18 juta. Jika dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi pembayaran. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Kuasa Hukum, Jesvandi Silaban dari Kantor Hukum Pasaribu Silaban dan Partner yang kami hubungi via telepon pada hari Senin (24/03/2025), berkomentar bahwa kasus ini merupakan kasus Ne Bis In Idem karena sudah pernah diperiksa oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin. “Kami sudah menyampaikan dalam eksepsi yang kami bacakan bahwa kasus ini adalah kasus yang sama yang sebelumnya dan disidangkan pada tahun 2021 lalu, dan pada waktu itu juga terdakwa nya juga merupakan klien kami yaitu Akhmad Fauzian selaku Direktur, dan yang bersangkutan juga sudah menjalani hukuman berdasarkan hasil putusan Kasasi yang artinyakan sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak seharusnya Norlina ditersangkakan” ungkap Silaban.

Pernyataan tersebut tertuang dalam Pasal 76 ayat (1) KUH Pidana yang dimana Asas Ne Bis In Idem akan berlaku apabila terpenuhi prinsi dan unsur yang bersifat kumulatif yaitu perkara dengan obyek yang sama, para pihak yang sama dan materi pokok yang sama serta adanya putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Secara garis besar prinsip Ne Bis In Idem merupakan salah satu jaminan paling mendasar dalam hukum acara pidana. Prinsip ini melarang penyidikan ataupun penuntutan kedua dalam kasus-kasus yang telah diputuskan dengan keputusan akhir.

Dalam komentarnya juga Jesvandi Silaban menyatakan bahwa Klien nya juga tidak mengajukan banding atau upaya hukum lainnya, begitupun dengan Jaksa Penuntut Umum tidak melakukan banding, sehingga putusan dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap dan Norlina selaku terpidana kini menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas 2A Martapura.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *