ODGJ Diamankan di Bandara Lede Kalumbang, Dirantai Setelah Dibawa Pulang: Minim Fasilitas Kesehatan Jiwa di Sumba Barat Daya Disorot

Tambolaka – Sumba Barat Daya, NTT|| tipikorinvestigasinews.id – Seorang perempuan dengan gangguan jiwa (ODGJ) berinisial D diamankan petugas keamanan Bandara Lede Kalumbang pada Rabu (19/11/2025) setelah menerobos pagar sisi udara bandara tanpa izin. Aksi tersebut dinilai membahayakan keselamatan penerbangan dan mengganggu operasi bandara.

Peristiwa ini memicu perhatian publik setelah pihak bandara membuat surat pernyataan yang ditandatangani keluarga dan disaksikan kepala desa serta KP3 bandara, yang mencantumkan rujukan Pasal 432 UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal tersebut memuat ancaman pidana satu tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta bagi siapa pun yang memasuki area keselamatan penerbangan tanpa izin.

Berdasarkan salinan surat pernyataan yang diterima redaksi, keluarga diminta menyatakan siap menerima “konsekuensi hukum” jika peristiwa serupa terulang. Dokumen tersebut juga mencantumkan ancaman pidana dan denda yang diatur dalam Pasal 432 UU Penerbangan.

Namun, beberapa pemerhati hukum dan tokoh masyarakat menilai bahwa memasukkan ancaman pidana dalam dokumen yang ditujukan kepada keluarga ODGJ merupakan tindakan yang tidak tepat secara dasar hukum.

Tokoh masyarakat berinisial JG menegaskan bahwa ODGJ tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, mengacu pada ketentuan hukum nasional:

“Ada aturan di area bandara, tetapi perlu dipahami bahwa ODGJ tidak dapat dijatuhi ancaman pidana seperti orang normal. Pendekatan medis dan kemanusiaan harus diutamakan,” ujarnya.

Menurut JG, surat pernyataan bernuansa ancaman pidana tersebut semestinya dikaji ulang karena keluarga tidak dapat dipaksa menanggung potensi pidana yang seharusnya hanya berlaku bagi individu yang sadar hukum.

Kepala KP3 Bandara Lede Kalumbang, yang disebut berinisial Meki, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa surat pernyataan dibuat oleh pihak bandara.

“Surat itu dibuat bandara. Saya hanya menandatangani bersama saudara laki-laki ODGJ tersebut,” ujarnya.

Setelah proses pembuatan surat, keluarga membawa D pulang ke rumah. Kepala Desa Payola Umbu yang ikut menyaksikan mengatakan keluarga terpaksa mengikat (merantai) D karena tidak adanya fasilitas kesehatan jiwa di Kabupaten Sumba Barat Daya.

“Di SBD belum ada rumah sakit jiwa atau panti sosial. Keluarga bingung harus membawa ke mana. Kami perlu perhatian pemerintah agar fasilitas seperti ini segera dibangun,” ungkapnya.

Tindakan pemasungan ini menjadi sorotan karena penanganan ODGJ seharusnya melibatkan tenaga medis, bukan inisiatif sendiri dari keluarga yang justru berpotensi melanggar hak orang dengan disabilitas.

Pimpinan Oborsumba, Lodowikus Umbu Londongo, yang dikenal sering beracara di PN Waikabubak, menegaskan:

“Jika seseorang melakukan tindakan dalam kondisi tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka ia tidak dapat dipidana seperti orang normal.”

Ia menambahkan bahwa surat pernyataan dengan ancaman pidana terhadap keluarga tidak menggugurkan kewajiban pemerintah untuk menyediakan fasilitas layanan kesehatan jiwa.

Ahli hukum dan tokoh masyarakat menilai bahwa bandara seharusnya:

  • memperkuat pengawasan di area terbatas,
  • memberikan edukasi kepada warga sekitar terkait larangan memasuki kawasan landasan,
  • dan yang terpenting, mengalihkan penanganan ODGJ kepada tenaga medis dan Dinas Sosial, bukan menyusun dokumen yang bernuansa ancaman pidana.

Bulanan sebelumnya, seorang ODGJ di Desa Payola Umbu juga sempat menikam warga menggunakan sajam dan kini ditangani Polres Sumba Barat Daya. Dua kasus ini menunjukkan bahwa ketiadaan fasilitas kesehatan jiwa telah menjadi masalah serius yang memerlukan perhatian pemerintah daerah maupun pusat.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bandara Lede Kalumbang, Agus Priyatmono, belum memberikan tanggapan meski permintaan konfirmasi telah dikirimkan melalui pesan WhatsApp.

Laporan: Gunter Guru Ladu Meha

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *