PONTIANAK, 18 April 2026 – Tipikorinvestigasinews.id – menerima aduan masyarakat terkait dugaan aktivitas bongkar muat arang bakau di Dermaga Tirta Ria, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 12.34 WIB.
Aduan tersebut menyebutkan adanya aktivitas yang diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan regulasi perundang-undangan, khususnya terkait pemanfaatan hasil hutan mangrove (bakau) yang merupakan bagian dari ekosistem yang dilindungi.
Sebelumnya, pada periode Januari–Februari 2026, petugas gabungan TNI AL dan Gakkum KLHK menggagalkan pengiriman sekitar 74 ton arang bakau ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok yang diduga berasal dari wilayah dermaga tersebut. Peristiwa itu dinilai belum menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha arang bakau di Kalimantan Barat.

Berdasarkan keterangan sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya dengan alasan keamanan, aktivitas bongkar muat tersebut diduga berkaitan dengan kebutuhan perdagangan dan berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Sumber juga menyebutkan adanya dugaan transaksi pengiriman arang keluar pulau.
Dari dokumentasi yang diperoleh awak media, pihak pengelola dermaga dinilai kurang melakukan pengawasan terhadap aktivitas tersebut. Bahkan, terdapat dugaan oknum dari Dinas Perhubungan yang dianggap mengaburkan pemahaman terhadap regulasi yang berlaku terkait larangan pemanfaatan kayu bakau.
Secara hukum, ketentuan mengenai larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Undang-undang ini melarang setiap orang melakukan penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin serta aktivitas memuat, membongkar, mengangkut, atau memiliki hasil hutan tanpa dokumen sah.
Selain itu, sejak tahun 2023, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) diketahui telah menghentikan aktivitas penebangan dan produksi bakau, termasuk melalui skema perizinan Hutan Tanaman Rakyat (HTR).
Dasar Hukum dan Regulasi
Beberapa regulasi yang menjadi dasar dalam pengelolaan hasil hutan di Kalimantan Barat antara lain:
- Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) Tumbuh Alami dan Hasil Hutan Kayu (HHK).
- Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu.
- Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 12 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Izin Pemungutan dan Pengumpulan HHBK.
Ketentuan Pemanfaatan Bakau
Pada kawasan hutan lindung, penebangan atau pemanfaatan kayu bakau tidak diperbolehkan. Aktivitas yang diizinkan hanya terbatas pada kepentingan penelitian, pendidikan, dan ilmu pengetahuan.
Untuk pemanfaatan legal, pengangkutan kayu wajib dilengkapi dokumen resmi seperti Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat (SKSKB).
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Kalimantan Barat juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan hasil hutan bukan kayu (HHBK) sebagai alternatif tanpa merusak ekosistem mangrove.
Dampak dan Solusi
Pengetatan aturan ini memicu dinamika di masyarakat, khususnya di wilayah seperti Batu Ampar, di mana sebagian warga telah lama menggantungkan ekonomi pada produksi arang bakau.
Sebagai solusi, pemerintah mendorong penggunaan bahan alternatif seperti kayu leban serta pengembangan skema hutan desa untuk komoditas produktif lainnya guna menjaga kelestarian pesisir.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas Perhubungan dan pengelola dermaga terkait dugaan tersebut.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan aduan masyarakat dan data yang dihimpun di lapangan. Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang. Sesuai prinsip jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, pihak terkait memiliki hak jawab dan hak koreksi.
Warta Humas Kalbar: Rabudin Muhammad
Sumber: Aduan masyarakat







____________________________________________