Operasi Gabungan di Aceh Singkil: Ratusan Rokok Ilegal Disita, Pengedar Terancam Penjara dan Denda Fantastis!

Aceh Singkil, tipikorinvestigasinews.id ~ Praktik peredaran rokok ilegal di Aceh Singkil kini semakin sulit bergerak. Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Aceh & (Satpol PP & WH) Kabupaten Aceh Singkil bersama Bea Cukai Aceh dan Meulaboh berhasil mengungkap dan menyita ratusan bungkus rokok tanpa pita cukai yang sah dalam operasi gencar yang dilaksanakan pada Kamis, 10 Juli 2025.

Operasi pasar cukai tembakau ilegal ini merupakan bagian integral dari upaya pencegahan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum. Satpol PP & WH Aceh secara rutin melakukan deteksi dini, pencegahan, serta pembinaan dan penyuluhan, dengan fokus pada patroli pengamanan dan pengawalan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Hasil penyisiran tim gabungan menunjukkan angka yang signifikan. Sebanyak 694 bungkus rokok ilegal diamankan di Rimo, Kecamatan Gunung Meriah, dan 28 bungkus lainnya disita di Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan. Secara keseluruhan, total 722 bungkus rokok ilegal kini menjadi barang bukti dan berada dalam penguasaan petugas untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Satpol PP & WH Aceh Singkil, Ahmad Yani S.Pd., menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap para pelanggar hukum. “Penertiban ini berhasil mengamankan ratusan bungkus rokok ilegal dari dua lokasi di Aceh Singkil. Barang bukti ini selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ahmad Yani kepada Tipikorinvestigasinews.Id.

Masyarakat perlu memahami bahwa menjual atau menyediakan rokok tanpa pita cukai resmi bukanlah pelanggaran sepele. Berdasarkan Pasal- Pasal terkait Rokok ilegal UU Nomor 39 tahun 2007 dan Pasal 54 UU Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai, dapat dipidana dengan penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Selain itu, ancaman denda juga sangat besar, yaitu paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Ahmad Yani juga tak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi, apalagi terlibat dalam penjualan dan pengedaran rokok ilegal. “Pendapatan cukai yang seharusnya masuk ke kas negara justru hilang akibat tindakan ini, yang berdampak langsung pada kesejahteraan negara. Perlu diingat, menjual dan mengedarkan rokok ilegal berpotensi pidana. Untuk itu, jangan sekali-sekali menjual apa yang dilarang dalam aturan negara,” tegasnya.

Pihak Satpol PP & WH Aceh Singkil berkomitmen penuh untuk terus menggencarkan patroli dan razia terkait peredaran rokok ilegal di masa mendatang. Langkah ini diambil demi menciptakan ketertiban di masyarakat dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.[]

Reporter Tipikorinvestigasinews.id Aceh Singkil : Khalikul Sakda.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *