Kotawaringin Barat, tipikorinvestigasinews.id- Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Pada Jumat, 19 Desember 2025,
Polres Kobar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., dan turut dihadiri unsur Forkopimda serta instansi terkait, di antaranya Pasintel Lanal Kumai Kapten Laut (KH) Boy Suhartono, perwakilan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, serta awak media.

Dalam keterangannya, Kapolres Kobar menyampaikan bahwa pengungkapan kasus narkotika ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat selama periode November hingga Desember 2025 di wilayah hukum Polres Kobar.
> “Selama periode November sampai dengan Desember 2025, Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang, yang seluruhnya merupakan laki-laki dewasa,” ungkap AKBP Theodorus Priyo Santosa.
Dari hasil penyidikan, para tersangka diketahui memperoleh narkotika dari luar wilayah hukum Polres Kotawaringin Barat, yakni dari Kota Pontianak (Kalimantan Barat), Semarang (Jawa Tengah), dan Surabaya (Jawa Timur).
Narkotika tersebut kemudian diedarkan di wilayah Kotawaringin Barat dengan sistem eceran, dengan harga jual berkisar antara Rp100.000 hingga Rp1.000.000 per paket.
Kapolres menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 178,27 gram.
Barang bukti tersebut telah memperoleh Penetapan Status Barang Bukti dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat.
> “Dari total barang bukti tersebut, sebanyak 170,05 gram sabu dimusnahkan, sedangkan 7,17 gram sabu disisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan dan uji laboratorium,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 hingga 5 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan dapat dijatuhi hukuman seumur hidup atau pidana mati sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Pasintel Lanal Kumai Kapten Laut (KH) Boy Suhartono menyampaikan dukungannya terhadap upaya Polres Kotawaringin Barat dalam memberantas peredaran narkotika.
Ia menegaskan bahwa TNI AL, khususnya Lanal Kumai, siap bersinergi dengan Polri dan instansi terkait guna menjaga keamanan wilayah, termasuk dari ancaman peredaran narkoba.
Kapolres Kobar juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.
Jurnalis: AGM







____________________________________________
