Pedagang dan Warga Di Wilayah Timbangan Ogan Ilir Keluhkan Diduga Razia Elegal

 

OGAN ILIR-Tipikorinvestigasinews.id-Rabu 15/01/2025 Warga dan pedagang di Sekitaran Timbangan Indralaya Utara Kab.Ogan Ilir Merasa Resah dan Terganggu dengan adanya aktivitas diduga Satlantas Polres Ogan Ilir Melakukan Razia Elegal tidak Sesuai dengan aturan SOP atau standar Operasional Prosedur.
Awak Media dapat laporan dari salah satu Tokoh masyarakat yang tinggal disekitar juga sebagai pedagang “R.”mengatakan” merasa geram dan resah, karena hampir setiap hari ada pengaturan jalan atau razia ilegal yang menyebabkan kemacetan di depan warung dan toko kami. Apalagi saat musim hujan, jalanan ini seperti kubangan babi, penuh dengan genangan air,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa gorong-gorong rusak akibat mobil-mobil besar seperti truk Puso dan tangki CPO yang ditilang. Padahal, jalan tersebut milik masyarakat, bukan milik Negara. Sementara itu, oknum SatLantas mendapatkan keuntungan dengan menggunakan fasilitas di tempat warga mencari nafkah. Akibatnya, warung tertutup, fasilitas yang rusak tidak diganti, dan rambu-rambu di depan warung yang menghalangi jalan seharusnya dilepas atau dibuka

“Tidak ada lagi alasan macet. Terminal sudah bagus, jalan tol sudah berfungsi, lalu apa lagi alasannya?” tambah R.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengungkapkan bahwa oknum Laka Lantas melakukan razia secara diam-diam dengan dalih pengaturan jalan. Namun, diduga razia tersebut tidak sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur).

“Seperti ada udang di balik batu. Hal ini membuat masyarakat semakin benci, resah, dan geram atas tindakan mereka. Saya berani angkat bicara di media ini karena saya adalah warga Ogan Ilir. Saya melihat langsung apa yang dilakukan oleh mereka setiap hari,” ujar R dengan tegas.
Menurutnya, razia ini hampir setiap hari dilakukan dari pukul 07.00 WIB hingga 09.00 WIB.
“Karena kami buta aturan dan hukum, kami tidak tahu apakah razia ini sesuai SOP atau hanya pengamanan jalan. Tetapi, ada juga kendaraan yang ditilang,” tambahnya.
Polisi tak bisa razia kendaraan sembarangan, ini aturan resminya
Jika tak sesuai aturan, jangan ragu untuk meminta surat penugasan atau laporkan kepada Propam Polri.

Razia Kendaraan
Polisi tak bisa razia kendaraan sembarangan, ini aturan resminya
Advertisement

Maraknya kejahatan jalanan seperti pencurian hingga begal motor membuat aparat kepolisian semakin aktif menggelar razia. Meski operasi dicanangkan secara menyeluruh, polisi tak bisa sembarangan mengadakan razia.
Dilansir dari laman Divisi Humas Mabes Polri, Senin (6/4), pemeriksaan kendaraan bermotor atau razia diatur dalam PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan. Pemeriksaan yang dimaksud adalah pemeriksaan terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.

Aparat yang diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan tersebut adalah kepolisian dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam razia tersebut, mereka diwajibkan untuk melengkapinya dengan surat penugasan yang dikeluarkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Surat ini memuat beberapa aspek dalam sebuah razia, yakni alasan dan jenis, waktu, tempat razia, penanggung jawab, daftar petugas, dan daftar pejabat penyidik yang ditugaskan. Para petugas yang ikut serta dalam razia diwajibkan menggunakan seragam dan atribut yang jelas. Seperti tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan. Khusus polisi, petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.

Kemudian, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 15 ayat 1 sampai 3, disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.

Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga diwajibkan untuk memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.

( Liputan:M.Teguh )

 

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *