Payakumbuh, tipikorinvestigasinews.id –Pedagang R (31 tahun), Alamat Toko : Kelurahan Padang Karambia, Melayangkan Gugatan Ke Pengadilan Negeri Payakumbuh (Perdata) dan Polres Payakumbuh (Pidana).
R dalam Keterangannya kepada awak media di Toko miliknya : Toko Harapan Jaya (Rabu 28/5) menerangkan bahwa beliau membuka Toko Grosir dan Eceran Harapan Jaya sejak Januari 2018 dengan Modal Awal sekira Rp 100 juta.

Dengan Pengalaman 10 tahun di bidang Penjualan (Grosir) Plastik berbagai ukuran, Tokonya mulai berkembang hingga memiliki Modal barang sekira Rp 1,8 Milyar pada bulan Februari 2024 (Audit Internal).
Perkenalan R dengan Gn terjalin sejak bulan Maret 2024, lalu pada bulan Mei 2024 Gn meminta bantuan kepada Runtuk membantu membangun Link Pengadaan Barang Plastik kepada Supplier (luar daerah) dalam rangka mengisi Toko yang baru dibukanya di Kelurahan Pakan Sinayan Kecamatan Payakumbuh Barat dengan nama DH Grub.
Menurut R, beliau hanya membantu Gn dan menjadi penghubung ke Supplier,
“Seluruh Transaksional pengadaan barang berupa pembayaran keuntungan jual beli (grosir) di Toko Pekan Sinayan, itu menjadi domain nya Gn, saya tidak tau-menahu” Tukuk R.
Namun pada 26 Februari 2025, Gn mengajak R untuk membuat Surat Pernyataan dan Pengakuan (19/2) dan Surat Pernyataan dan Pengakuan Nomor 01 (26/2) ke Notaris Insta Saputra, SH MKn.
Dalam Akta Notaris tersebut, R tidak mengetahui bahwa ada Pengakuan Penyertaan Modal untuk Toko Miliknya di Padang Karambia, Karena Gn berdalih Angka Rp 2 Milyar itu untuk Pembuatan sebuah PT (Perseroan Terbatas).
“Uang 2 Milyar untuk PT Supplier, ternyata Toko Saya juga disebut sebagai penerima aliran modal, padahal Toko tersebut saya dirikan sejak 2018 dengan modal sendiri” keluhnya.
“Gn dengan dan tanpa ijin saya menyebarkan informasi ke masyarakat bahwa Toko saya dimodali oleh Gn dan Saya (R) ditagih untuk mengembalikan Modal senilai Rp 1,4 Milyar” imbuhnya.
“Karena saya merasa tidak punya utang ke Gn, sementara nama saya sudah tercemar, maka saya laporkan Gn dengan Perbuatan Tidak menyenangkan” Tutup R.
Selain Gugatan Perdata ke PN Payakumbuh, Rio Melalui Kuasa Hukumnya Vault Vandelant SH juga melayangkan Gugatan Perbuatan Tidak Menyenangkan Ke Polres Payakumbuh (c/q Kasat Reskrim) pada tanggal 31 Maret 2025.
Berikut Bunyi Gugatannya,
Bersama ini melaporkan kepada bapak sehubungan dengan dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yang diketahui pada tanggal 28 Februari 2025 oleh sdr MGF Pgi Gn. dengan cara memberitahu saya meminta untuk mengembalikan uang modal karena mengalami kerugian.
Berawal pada tanggal 19 Februari 2025 saya dan GN membuat sebuah kesepakatan di Kantor Notaris INSTA SAPUTRA, S.H., M.Kn. yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman No. 46 a Balai Baru Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh, yang mana salah satu isinya adalah GIAN telah memberikan modal untuk kebutuhan bisnis sebesar Rp.2.000.000.000 (dua miliar rupiah) kepada pihak penyedia barang berdasarkan kuitansi/ faktur yang saya buat dan saya pesan kepada pihak penyedia barang. Kemudian pada tanggal 26 Februari 2025 saya dan GIAN membuat lagi sebuah kesepakatan di Kantor Notaris INSTA SAPUTRA, S.H., M.Kn. yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman No. 46 a Balai Baru Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh bertujuan untuk perubahan atas akta notaris pada tanggal 19 Februari 2025. Lalu pada tanggal 28 Februari 2025 tiba-tiba GN mengatakan bahwa ada kerugian dalan bisnis tersebut sekira Rp.1.400.000.000 (satu miliar empat ratus juta rupiah). Setelah itu saya tidak dapat berkomunikasi dengan GN tanggal 11 Maret 2025 hingga saat sekarang ini mengakibatkan barang yang sudah saya pesan kepada pihak penyedia barang yang seharusnya GIAN membayar, namun saya yang membayamya sekira Rp.244.768.607 (dua ratus empat puluh empat juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu enam ratus tujuh rupiah) dan masih ada tertunggak hingga Rp. 174.000.000 (seratus tujuh puluh empat juta rupiah).
Atas kejadian tersebut saya merasa tidak senang dan melaporkan kepada bapak selaku kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dan diproses menurut ketentuan hukum yang berlaku dan saya ucapkan terimakasih sebesar-besarnya.
Payakumbuh, Maret 2025
R AGUSTIARMAN
Gn saat dikonfirmasi via WA pada Nomor HP : 0852-6986-9xxx, Tidak menjawab.
–sukrianto–
( tem )







____________________________________________
