Tipikorinvestigasinews.id Lampung Utara – Kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang sempat menghebohkan media sosial akhirnya memasuki babak baru,Satreskrim Polres Lampung Utara telah memproses hukum kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah emak -emak di Kecamatan Sungkai Utara usai video nya Viral di media sosial, akhir nya salah satu pelaku DS (31) menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara didampingi keluarganya,Personil Polsek Sungkai Utara,Personil PPA, Satreskrim dan Perangkat Desa pada hari Sabtu 14/12/2024 pukul 22.00 wib.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui kasat Reskrim AKP Step boyoh saat di hubungi membenarkan peristiwa tersebut,
“iya betul,salah satu pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang viral di Sungkai utara tadi malam telah menyerahkan diri ke polres Lampung utara kata AKP Step boyoh Minggu 15/12/2024
Lanjut kasat,sedangkan pelaku lainnya masih dalam pencarian,saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku DS (31).
Barang bukti yang diamankan berupa satu Stel pakaian korban dan satu plastik berisikan sisa cabai,
Akibat perbuatannya,pelaku yakni dikenai pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) junto pasal 55 ayat (1) ke KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun empat bulan,jelasnya
Diketahui peristiwa ini sebelumnya terjadi di rumah kediaman korban di Desa Ciamis Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara pada Minggu,1 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 Wib
Korban di ketahui berisinial WL (24) mengalami penganiayaan Dan pengeroyokan oleh sekelompok emak-emak,
Hasil penyelidikan,kasus tersebut dilakukan pelaku DS (31) NL (40) warga Desa Batu Raja Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung utara.
Penyebab,di picu permasalahan dugaan perselingkuhan korban dengan suami Dari pelaku DS berisinial N,.
Akibat dari tindak pidana ini korban mengalami luka memar pada sejumlah anggota tubuh hingga sakit pada area intim,hingga korban dilarikan ke rumah sakit.
(*/Andi SM)






____________________________________________