Aceh Singkil,tipikorinvestigasinews.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Aceh Singkil yang ke-26, Pemerintah Daerah (Pemda) dikabarkan memungut dana sebesar Rp1.000.000 dari setiap desa di wilayah tersebut. Dengan jumlah desa sebanyak 116, maka total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp116 juta.
Masyarakat mulai mempertanyakan: apakah pantas Pemda ‘mengemis’ ke desa hanya untuk kegiatan seremonial? Bukankah seharusnya ada anggaran khusus dari APBK untuk merayakan hari jadi daerah?
Jika benar pungutan ini tidak berdasar pada aturan hukum yang jelas, maka ini bisa masuk dalam kategori pungutan liar (pungli). Desa memiliki anggaran tersendiri yang sudah ditentukan penggunaannya, dan tidak bisa sembarangan ditarik atas nama perayaan.
“Jangan sampai perayaan hari jadi malah menjadi beban bagi rakyat di desa. Ini ulang tahun daerah, bukan pesta pribadi,” ujar seorang tokoh masyarakat.
Sudah saatnya masyarakat tahu dan paham: setiap pengeluaran dana desa harus berdasarkan aturan, bukan instruksi sepihak. Jika tidak ada dasar hukum, maka pungutan itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran.(syah)







____________________________________________