Pemdes Penebal Gelar Sosialisasi Terkait Tugas dan Fungsi Perangkat Desa

BENGKALIS Riau, (Tipikorinvestigasinews.id) – Pemerintah Desa (Pemdes) Penebal, Kecamatan Bengkalis, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Tugas dan Fungsi Perangkat Desa. Kegiatan tersebut berlangsung di aula pertemuan Kantor Desa Penebal, Rabu (19/11/2025).

Sosialisasi ini digelar sebagai upaya meningkatkan pemahaman perangkat desa mengenai regulasi, kewenangan, serta tata kelola pemerintahan desa agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Desa Penebal, M. Saimin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perangkat desa harus memahami tugas dan fungsi masing-masing agar pelayanan kepada masyarakat dapat semakin maksimal.

“Kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan kapasitas perangkat desa. Dengan memahami aturan dan tanggung jawab, kita berharap seluruh perangkat dapat bekerja lebih baik, transparan, dan sesuai prosedur,” ungkap M. Saimin.

Ia juga berharap kegiatan tersebut mampu memperkuat koordinasi antar perangkat desa sehingga setiap program dan pelayanan publik dapat terlaksana dengan baik dan tepat sasaran.

Kegiatan sosialisasi berlangsung khidmat dan dihadiri oleh perangkat desa, BPD, RT/RW serta unsur terkait. **(Rdn)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *