BENGKALIS Riau, (Tipikorinvestigasinews.id) – Pemerintah Desa (Pemdes) Penebal, Kecamatan Bengkalis, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Tugas dan Fungsi Perangkat Desa. Kegiatan tersebut berlangsung di aula pertemuan Kantor Desa Penebal, Rabu (19/11/2025).
Sosialisasi ini digelar sebagai upaya meningkatkan pemahaman perangkat desa mengenai regulasi, kewenangan, serta tata kelola pemerintahan desa agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Desa Penebal, M. Saimin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perangkat desa harus memahami tugas dan fungsi masing-masing agar pelayanan kepada masyarakat dapat semakin maksimal.
“Kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan kapasitas perangkat desa. Dengan memahami aturan dan tanggung jawab, kita berharap seluruh perangkat dapat bekerja lebih baik, transparan, dan sesuai prosedur,” ungkap M. Saimin.
Ia juga berharap kegiatan tersebut mampu memperkuat koordinasi antar perangkat desa sehingga setiap program dan pelayanan publik dapat terlaksana dengan baik dan tepat sasaran.
Kegiatan sosialisasi berlangsung khidmat dan dihadiri oleh perangkat desa, BPD, RT/RW serta unsur terkait. **(Rdn)







____________________________________________