Pemkab Luwu Perkuat Sinergi Lintas Instansi untuk Perluas Akses Kepastian Hukum Pernikahan Warga

LUWU, Tipikorinvrstigasinews.id –Pemerintah Kabupaten Luwu terus menunjukkan komitmennya dalam memperluas akses pelayanan hukum bagi masyarakat melalui dukungan terhadap pelaksanaan sidang isbat nikah bagi pasangan yang belum memiliki legalitas pernikahan secara resmi.

Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Luwu, Patahudding, saat menghadiri dan membuka kegiatan Diskusi Hukum Sewilayah V Pengadilan Tinggi Agama Makassar yang dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Luwu, Kementerian Agama Kabupaten Luwu, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Lapas Palopo di Pengadilan Tinggi Agama Belopa, Kamis (7/5/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia yang bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur peradilan agama sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik di bidang hukum keluarga dan administrasi masyarakat. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Khaeril R., menegaskan bahwa diskusi hukum rutin menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan profesionalisme aparatur negara, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Selain itu, penandatanganan MoU lintas sektor dinilai sebagai langkah konkret memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, lembaga peradilan, kementerian agama, dan instansi terkait dalam membantu masyarakat memperoleh pengakuan hukum atas status pernikahan mereka.

Ia mengungkapkan bahwa di wilayah Luwu Raya masih terdapat banyak pasangan suami istri yang secara agama telah menikah, namun belum tercatat secara administratif oleh negara. Kondisi ini berdampak pada legalitas keluarga, dokumen kependudukan, hingga hak-hak administratif lainnya.

Melalui mekanisme sidang isbat nikah, pasangan yang belum memiliki dokumen resmi dapat memperoleh penetapan hukum dari pengadilan agama, yang kemudian menjadi dasar penerbitan buku nikah dan dokumen kependudukan resmi.

Bupati Luwu, Patahudding, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Luwu siap mendukung penuh program tersebut demi memberikan perlindungan hukum yang lebih luas kepada masyarakat.

“Pemerintah daerah berkomitmen memastikan masyarakat yang belum memiliki legalitas pernikahan dapat memperoleh akses sidang isbat nikah sehingga status pernikahannya diakui secara resmi oleh negara,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat yang belum mencatatkan pernikahannya agar segera berkoordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA), pemerintah desa, maupun kecamatan untuk mengikuti proses sesuai aturan yang berlaku.

Melalui kolaborasi lintas instansi ini, Pemerintah Kabupaten Luwu berharap semakin banyak masyarakat memperoleh kepastian hukum, perlindungan administratif, serta akses pelayanan publik yang lebih optimal.

Pewarta: Rusding investigasi Nasional Sumber: Diskominfo

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *