Penangkapan Bandar Narkoba di Desa Meranti Kecamatan Suak Tapeh Petugas Sempat Melepaskan Tembakan Peringatan Ke Udara

T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

BANYUASIN – Tipikorinvestigasinews.id
Proses penangkapan terhadap Jaka Umbara bandar narkoba di Desa Meranti, Kecamatan Suak Tapeh, Banyuasin, Rabu (11/12) sekitar pukul 22.30 WIB.

Mendapatkan perlawanan dari pihak keluarga, saat Jaka Umbara hendak di bawa anggota Satnarkoba Polres Banyuasin.

Bacaan Lainnya

Bahkan pihak keluarga sempat berteriak dengan kata kata provokatif kepada anggota Satnarkoba Polres Banyuasin itu ketika anggota hendak mencari barang bukti.

Sehingga massa di sekitar keluar, dan hendak mendekati personil yang ada di lokasi tersebut. Melihat kondisi itu, anggota Satnarkoba Polres Banyuasin yang dipimpin langsung AKP Najamudin bersama Kanit II Iptu Lukman sempat melepaskan beberapa kali tembakan peringatan.

Sehingga anggota Satnarkoba lepas dari kepungan massa, dengan menangkap bandar beserta barang bukti narkoba jenis sabu lima paket sedang narkotika jenis sabu berat bruto 510 gram, dua kantong plastik warna hitam, handphone android.

“Nyaris diamuk massa, setelah pihak keluarga melakukan perlawanan saat kita hendak menangkap bandar sabu tersebut,”kata Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo Sik melalui Kasat Narkoba AKP Najamudin.

Keluarga sendiri sempat meneriakan kata kata provokatif kepada personil satnarkoba yang menangkap bandar sabu itu.”Sempat diteriaki serbu dan laju, sehingga massa semakin banyak,”ungkapnya.

Sehingga pihaknya terpaksa mengambil tindakan dengan melepaskan tembakan peringatan ke udara, agar dapat lolos dari amukan massa.

Najamudin menambahkan pelaku ini sudah dua tahun menjadi bandar narkoba di wilayah Suak Tapeh. Atas perbuatan pelaku, akan dikenakan primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Liputan M yadi

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *