TAPANULIUTARA-Tipikorinvrstigasinews.id- Penegasan sanksi merupakan salah satu pilar utama dalam membangun disiplin kerja yang baik bagi kepala desa dan perangkat desa.
Ketidakpatuhan terhadap norma dan regulasi yang berlaku dapat menghambat kinerja pemerintahan desa,sehingga diperlukan sanksi yang tegas dan adil untuk menciptakan suasana kerja yang kondusif dan mendorong perangkat desa untuk menjalankan tugasnya secara profesional.
Disiplin kerja kepala desa dan perangkat desa pada Peraturan Bupati Tapanuli Utara nomor 2 tahun 2019 tentang pengaturan jam kerja dan kehadiran kepala desa serta perangkat desa dan pada Permendagri nomor 112 tahun 2014.
Seperti halnya desa Sabungan Nihuta IV yang diduga sudah melanggar aturan disiplin dengan tidak mengisi daftar hadir atau absensi.
Dan itu terbukti ketika media yang sudah empat kali berkunjung kekantor desa Sabungan Nihuta IV Kecamatan Sipahutar Tapanuli Utara.Awak media yang berkunjung ke desa tersebut sangat kecewa dengan sikap kepala desa Sabungan Nihuta IV Partomuan Simanjuntak.
Kedatangan awak media untuk berkunjung ke desa tersebut pada Selasa 26 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 wib, tetap juga tidak bisa bertemu dengan kepala desa.
Adapun kekecewaan beberapa awak media dikarenakan tidak profesionalnya dan arogansi yang ditujukkan sang kepala desa Sabungan Nihuta IV Partomuan Simanjuntak serta tidak menunjukkan pribadi seorang pemimpin yang berdedikasi dan disiplin,dimana setiap kali awak media (kami) berkunjung ke desa tersebut tidak pernah bisa ketemu sama kepala desa bahkan setiap kali dihubungi melalui pesan dan panggilan WhatsApp Partomuan Simanjuntak tidak merespon sama sekali.
Padahal,selaku sosial kontrol dan sekaligus mitra pemerintah baik kabupaten maupun desa, sudah selayaknya Partomuan Simanjuntak menjalin komunikasi dan kerjasama dengan awak media.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada salah satu perangkat desa Sabungan Nihuta IV Sarifman Simanjuntak,dia menyampaikan bahwa kepala desa sedang keluar. Awak media kembali mencecar perangkat desa itu mengenai keberadaan perangkat desa lainnya, Sarifman menyampaikan bahwa hal itu bukan kewenangannya. ” Saya hanya disuruh standby di kantor,maka saya kerjakan”, tegas Sarifman.
Menurut informasi dari Sarifman Simanjuntak, apabila ada masyarakat yang hendak mengurus sesuatu terlebih mengenai surat menyurat,dia akan menghubungi operator desa maupun kepala desa karena dia (Sarifman) sama sekali tidak tahu mengoperasikan komputer.Yang lebih miris lagi ketika Sarifman menunjukkan daftar absensi bulan Agustus tahun 2025,hanya Sarifman yang mengisi absensi, sehingga patut diduga kepala desa Sabungan Nihuta IV Partomuan Simanjuntak dan beberapa perangkat desa lainnya jarang masuk kantor.
Selanjutnya ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kepala inspektorat Tapanuli Utara dak Plt Kepala Dinas PMD Tapanuli Utara, secara kompak menyampaikan ” Terimakasih Atas informasinya,akan kita Cek “.
Menurut Plt Camat Sipahutar Reinhard Manullang, beliau menyampaikan terima kasih kepada awak media dan akan mengkonfirmasi dan mengklarifikasi kepada kepala desa Sabungan Nihuta IV Partomuan Simanjuntak, karena hal ini tidak seharusnya terjadi.” Absensi merupakan salah satu bukti kehadiran kepala desa dan perangkat desa di kantor,maka absensi harus di isi dan di paraf setiap hari kerja “, tegas camat Sipahutar.
Dengan terbitnya berita ini diminta kepada dinas PMD dan Inspektorat Tapanuli Utara untuk mengevalusi dan apabila ditemukan pelanggaran supaya diberikan sanksi yang tegas
(kristapardede)







____________________________________________
