Penyalahgunaan Dana BOS Mengemuka Kondisi SMP Negeri 2 Sawo Memprihatinkan

Sumut, Nias-tipikorinvestigasinews.id-Dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat di lingkungan pendidikan.

Kali ini sorotan tertuju pada SMP Negeri 2 Sawo, yang diduga mengalami pengelolaan anggaran tidak transparan pada periode Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.

Berdasarkan hasil kunjungan dan investigasi lapangan oleh Tim Investigasi Nasional (Korwilnas), kondisi fisik bangunan sekolah tampak memprihatinkan. Sejumlah fasilitas sarana dan prasarana (sapras) terlihat mengalami kerusakan cukup serius, mulai dari atap yang bocor dan lapuk hingga plafon yang rusak dan nyaris roboh. Selasa 07 April 2026.

Hal ini memunculkan pertanyaan besar terkait realisasi anggaran pemeliharaan sekolah yang bersumber dari Dana BOS.

Sorotan mengarah kepada mantan Kepala Sekolah, Agustinus Telambanua, yang menjabat pada periode tersebut dan kini diketahui telah bertugas sebagai guru di SMP Negeri 3 Lotu.

Selama masa kepemimpinannya, diduga terdapat kejanggalan dalam pelaksanaan dan pelaporan penggunaan anggaran.

Sementara itu, Kepala Sekolah yang baru, Otomosi Gea, saat dikonfirmasi oleh tim menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui secara rinci terkait pengelolaan Dana BOS pada tahun-tahun sebelumnya.

Menurut informasi yang di himpun Tim Investigasi Nasional di lapangan, Bapak Otomosi Gea, sebelumnya juga sudah menjabat kasek sebelum tahun 2023. Kemudian di gantikan oleh Bapak Agustinus Telambua sampai masa jabatan akhir tahun 2025, dan kembali di jabat oleh Bapak Kepsek Otomosi Gea. Pada akhir bulan Desember tahun 2025.

Dari hasil konfirmasi di antara ke dua Kepsek baik Yang Lama dan yang baru, saling mengelak terkait dengan kegiatan pengadaan Sapras di SMP Negeri 2 Sawo.

“Saya tidak mengetahui pengelolaan anggaran Dana BOS tahun 2023–2025, karena saya baru menjabat pada akhir Desember 2025,” ujarnya.

Tim Investigasi Nasional menilai bahwa kondisi bangunan sekolah yang rusak berat tidak sebanding dengan adanya alokasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana yang seharusnya dilaksanakan setiap tahun.

Hal ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

Melalui pemberitaan ini, Redaksi Tipikorinvestigasinews.id mendesak instansi terkait, seperti Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Nias Utara dan Inspektorat Kabupaten Nias Utara, untuk segera melakukan audit, evaluasi, dan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran Dana BOS di sekolah tersebut.

Langkah tegas dan transparan dinilai penting guna memastikan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan serta mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang.

(Redaksi Tipikor Investigasi News.id)

 

Tim Investigasi Nasional.

Korwilnas: Bz.Zebua.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *