TipikorInvestigasiNews.id >>|| SULAWESI UTARA Kamis(25/9/25) — Dugaan pelayanan kurang Optimal dari oknum oknum penyidik yang Syarat Kepentingan dan Kongkalingkong, selama delapan Tahun tidak optimal dan profesional dalam melakukan tugas tugasnya.
Adalah “Tjan Ko Tie Alias ‘Ko Tjoan panggilan Akrabnya, Nasabah Bank BCA dan Bank Danamon juga peserta Asuransi sebagai objek permasalahan,dalam menuntut Haknya Hingga kini kasusnya Jalan di tempat, Ko Tjoan dipingpong dalam penuntutan keadilan Atas Haknya, Dugaan kasusnya Mengendap semua di tangan para oknum oknum penyidik pasca peristiwa Musibah kebakaran Rumah Toko tempat tinggalnya pada Tahun 2016 di kelurahan Gogagoman jalan Kartini Kotamobagu.
Kepada Media”Ko Tjoan Menyampaikan selama dalam perjuangannya dirinya mengalami Penekanan,Tindakan kekerasan dihadapan Penyidik oleh oknum oknum Pegawai Bank,ironisnya Oknum penyidik seakan membiarkan Tindakan yang merampas hak kebebasannya sebagai Warga masyarakat dalam meminta keadilan dan perlindungan Hukum.
“Sampai saat ini belum ada kepastian hukum ( dengan alasan penyidik Polda Sulut kasubdit perbankan mereka tidak ada legal stending untuk Memanggil para terlapor. Sehingganya dari pihak Bank BCA dan pihak Bank Danamon Indonesia dan pihak asuransi wahana tata dan pihak asuransi Manulife dan asuransi Adira dinamika Zurich mereka tidak mau hadir Ungkap penyidik “Tutur Ko Tjoan
Lanjutnya PD tgl 17/9/2025 saya kembali di undang hadir di ruangan penyidik Polda Sulut bagian kasubdit perbankan dan saya disuruh untuk menyurat kembali kepada yth Bapak Kapolda Sulut cq irwasda) dan Hal itu sudah saya Lakukan mengirim surat kepada Bapak Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harry Langie.Tutup Ko Tjoan.
Akibat Ketidak profesionalnya kinerja Oknum oknum penyidik polres kotamobagu,hingga oknum oknum penyidik polda Sulut dalam Penanganan Sebuah Kasus, Di tanggapi Serius Oleh Tim Kuasa Hukum ‘Tjan Kok Tjie (Ko’ Tjoan).
“Viktor Charles Runtu, Sebagai Kuasa Hukum saya “Menyampaikan kepada publik bahwa pada tanggal 25 september 2025, kami telah resmi memasukkan pengaduan masyarakat (dumas) kepada Kepolisian Daerah sulawesi utara
cq. Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda).
Pengaduan ini kami ajukan karena klien kami telah dirugikan akibat pelayanan yang tidak profesional, tidak transparan, dan tidak sesuai prosedur hukum oleh aparat di lingkungan Polres kotamobagu dan Polda sulawesi utara. Sejumlah tindakan maupun kelalaian yang dilakukan aparat penegak hukum tersebut bukan hanya menghambat kepentingan hukum klien kami, namun juga berpotensi mencederai prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
Sebagai negara hukum, kami menilai bahwa setiap aparat penegak hukum wajib menjunjung tinggi asas profesionalitas, akuntabilitas, dan integritas dalam menjalankan tugas. Oleh karena itu, kami menuntut agar pihak Polda cq. Irwasda:
1. Segera menindaklanjuti laporan/pengaduan kami secara objektif dan transparan.
2. Melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum-oknum yang diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan atau kelalaian dalam melaksanakan tugas.
3. Memberikan perlindungan hukum dan kepastian bagi klien kami sesuai amanat undang-undang.
Kami percaya bahwa Polri sebagai institusi negara memiliki komitmen untuk melakukan pembenahan dan pengawasan internal demi mewujudkan Polri yang presisi, profesional, dan terpercaya.
Sebagai advokat, kami akan terus mengawal proses hukum ini, baik melalui mekanisme internal kepolisian maupun jalur hukum lain yang tersedia, demi memastikan keadilan bagi klien kami serta menegakkan marwah hukum di Indonesia.
(KadivintelijenSulut)







____________________________________________
