Aceh Singkil, | Tipikorinvestigasinews.id ~ Di tengah upaya pemulihan pasca-banjir yang melanda Kabupaten Aceh Singkil, Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono, S.I.K., M.H., mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat. Imbauan ini bukan sekadar peringatan biasa, melainkan penegasan serius terhadap praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan penjualan BBM di atas harga normal, yang dinilai dapat memperparah kondisi masyarakat yang sedang berjuang bangkit.

Kapolres Joko Triyono menjelaskan bahwa peningkatan kebutuhan BBM pasca-banjir membuka celah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan praktik ilegal tersebut. “Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan BBM dan menjual dengan harga tidak normal dalam bentuk apa pun,” tegasnya. Ia menambahkan, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Singkil telah diperintahkan untuk terus melakukan pemantauan ketat di lapangan, memastikan tidak ada aktivitas yang mengarah pada praktik penimbunan yang merugikan publik.

Pengawasan Ketat di Seluruh Titik Rawan
Untuk menjaga stabilitas distribusi BBM dan memastikan ketersediaan pasokan bagi masyarakat, AKBP Joko Triyono mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengerahkan personel ke berbagai titik strategis. Pemantauan intensif dilakukan tidak hanya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) resmi, tetapi juga di lokasi-lokasi penjualan BBM eceran, serta area yang berpotensi menjadi tempat penyimpanan BBM ilegal. Langkah proaktif ini diambil guna menjamin distribusi yang adil dan merata, agar kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi tanpa hambatan.

Ancaman Pidana Serius Menanti Pelanggar
Kapolres Joko Triyono tidak main-main dalam menindak pelaku penimbunan dan penjualan BBM di atas harga normal. Ia menegaskan bahwa praktik-praktik tersebut merupakan tindakan melanggar hukum serius yang dapat dijerat dengan sanksi pidana berat.
“Pelaku penimbunan BBM dan menjual BBM di atas harga normal dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55,” jelasnya. Pasal tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).” Ancaman hukuman ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas praktik ilegal yang dapat memicu gejolak ekonomi dan sosial di masyarakat.
Peran Serta Masyarakat Sangat Diharapkan
Untuk efektivitas penindakan, Kapolres Joko Triyono sangat mengharapkan kerja sama dan partisipasi aktif dari masyarakat. “Kami berharap kerja sama masyarakat untuk melaporkan ke Kantor Kepolisian Terdekat atau melalui Hotline Kepolisian 110, apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penimbunan BBM dan praktik penjualan di atas harga normal,” imbuhnya. Kesadaran dan partisipasi publik dinilai sebagai kunci utama dalam menjaga situasi tetap kondusif, terutama di masa-masa krusial pemulihan pasca-bencana.
Polres Aceh Singkil menegaskan komitmennya untuk terus menjaga ketersediaan BBM, mengawasi distribusi di lapangan, serta menindak tegas setiap pelanggaran demi kepentingan masyarakat luas.{*}
[Khalikul Sakda]







____________________________________________
