Sumbawa,tipikorinvestigasinews.Id -Selasa-18-Maret 2025,
Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat mengeluarkan peraturan yang mewajibkan setiap perusahaan swasta untuk memberikan Tunjangan Hari Raya kepada karyawan mereka. Aturan ini disampaikan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri. Kepala Disnakertrans, Varian Bintoro, saat dikonfirmasi Jumat (14/3/2025), mengaku berkomunikasi dengan sejumlah perusahaan terkait pemberian THR.
Namun, mengenai besaran nominal THR, ia tidak dapat memberikan patokan pasti karena hal itu bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Kami sedang melakukan komunikasi dengan beberapa perusahaan. Untuk nominal THR, kami tidak bisa mematok jumlahnya karena itu tergantung dari perusahaan itu sendiri, Pemda juga menegaskan bahwa perusahaan swasta diwajibkan mencairkan THR selambat-lambatnya dua minggu sebelum Idul Fitri.
Meski demikian, Disnaker tidak dapat memastikan kepatuhan setiap perusahaan terhadap ketentuan ini, mengingat kondisi finansial perusahaan yang berbeda-beda. Walaupun aturan menyebutkan bahwa THR harus diberikan dua minggu sebelum Lebaran, kami tidak bisa menjamin hal tersebut, karena itu tergantung kesanggupan perusahaan. Biasanya, THR yang diberikan berkisar satu hingga dua kali gaji karyawan, tergantung posisi dan kapasitas masing-masing.
Dengan adanya peraturan ini, Pemda berharap seluruh perusahaan dapat memberikan hak kepada para pekerjanya agar mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang dan sejahtera. Kami juga membuka posko pengaduan THR, bagi karyawan yang tidak mendapatkan haknya silakan melapor.
(Selfia Mutiara Hati)






____________________________________________
