Polres Banggai Lakukan Diversi Kasus Penganiayaan Melibatkan Anak

Banggai ,tipikorinvestigasinews.id –
Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Banggai melakukan diversi terhadap anak di bawah umur yang diduga terlibat kasus penganiayaan, pada Kamis (4/9/2025) pukul 10.00 Wita.

“Kasus yang melibatkan pelajar ini, kita diversi diruang rapat Satreskrim,” kata Kanit PPA Polres Banggai, IPDA Herdison Tamaka, SH.

Dimana menghadirkan Bapas Luwuk, Kades Tontouan, Dinas Sosial Banggai, korban, tersangka serta perwakilan orang tua masing-masing.

IPDA Tamaka menjelaskan, pelaku merupakan anak di bawah umur 16 tahun. Proses diversi tersebut terkait kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Tontouan, Kecamatan Luwuk, pada Jumat (13/6) pukul 06.00 Wita.

Kata Kanit PPA, diduga melakukan penganiayaan terhadap korban ZA (16) warga Jalan Prof. Moh. Yamin, Luwuk dengan cara dipukul menggunakan tangan terkepal serta ditendang.

Ditambahkannya pula kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan dan berdamai. Pelapor sudah tidak keberatan dan memaafkan perbuatan tersangka.

Tersangka juga akan dilakukan pengawasan lebih dari orang tua bersama pihak Bapas Luwuk dan pemerintah desa, untuk merubah perilaku anak menjadi lebih baik.

“Tersangka juga disarankan untuk dapat meneruskan jenjang pendidikan,” tukasnya.`(Nofli)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *