Luwu,Tipikorinvestigasinews.id– Kepolisian Resor (Polres) Luwu berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar, jajaran kepolisian memaparkan kronologi pengungkapan kasus beserta penangkapan para tersangka.
Kapolres Luwu menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari empat laporan polisi yang melibatkan empat pelaku utama, dengan beberapa di antaranya merupakan residivis.
“Dari hasil penyelidikan intensif, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku yang terlibat dalam empat laporan pencurian berbeda,” ungkap pihak kepolisian.
Empat Lokasi Kejadian
Kasus pertama terjadi di sebuah toko rumah gadai di wilayah Belopa pada April 2026. Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur sekitar 46 unit telepon genggam dari lokasi usaha milik korban.
Kasus kedua terjadi di kios 24 jam di Jalan Topoka, di mana pelaku mencuri berbagai jenis rokok, minuman dingin, serta barang dagangan lainnya. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp18 juta.
Kasus ketiga merupakan pencurian perhiasan emas di Desa Kecila pada Agustus 2025. Pelaku menggondol sejumlah cincin, gelang, kalung, dan anting dengan total kerugian sekitar Rp21,5 juta.
Sementara kasus keempat terjadi di wilayah Belopa pada April 2026, dengan barang bukti yang dicuri berupa televisi, laptop, beberapa unit smartphone, serta barang elektronik lainnya dengan kerugian mencapai Rp13,2 juta.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan bermula dari hasil penyelidikan Tim Resmob Polres Luwu yang berhasil mengidentifikasi dua tersangka awal berinisial GM dan MPS. Keduanya ditangkap pada 6 Mei 2026.
Dari hasil interogasi, polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keterlibatan dua pelaku lain berinisial RN dan PJ yang berada di Kabupaten Pinrang. Berkoordinasi dengan aparat setempat, tim gabungan berhasil menangkap keduanya pada 8 Mei 2026.
“Dari penangkapan tersebut, kami juga mengungkap keterlibatan para tersangka dalam sejumlah aksi pencurian lainnya,” jelas pihak kepolisian.
Modus Operandi
Para pelaku diketahui menyasar rumah kosong, kios, dan toko pada jam-jam rawan, terutama antara pukul 03.00 hingga 05.00 WITA. Mereka memanfaatkan situasi sepi untuk melancarkan aksinya.
Saat proses pengembangan kasus, polisi juga terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku karena melakukan perlawanan.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal hingga tujuh tahun penjara.
Polres Luwu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas serta meningkatkan keamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Luwu.
Satreskrim Polres Luwu Ungkap Kasus Curat di Empat TKP, Puluhan Barang Bukti Diamankan
| Luwu – Polres Luwu kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif melalui pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di empat tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Luwu.
Pengungkapan tersebut dipaparkan dalam kegiatan press conference yang digelar di Mako Polres Luwu, Senin (11/05/2026), dan disaksikan langsung oleh rekan media insan pers, para korban serta masyarakat.
Kegiatan press conference dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Luwu Iptu Muhammad Ibnu Robbani didampingi Kanit I Sat Reskrim Ipda Hirsul, KBO Reskrim Ipda Awaluddin serta Kapolsek Belopa AKP Ralim.
Dalam keterangannya, Iptu Muhammad Ibnu Robbani menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras personel Satreskrim Polres Luwu dalam merespon cepat laporan masyarakat terkait aksi pencurian yang sempat meresahkan warga.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setelah menerima laporan, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya para pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti,” ujarnya.
Ia menjelaskan, empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JM (29), RN (27), PJ (20), dan BS (26). Para pelaku diketahui terlibat dalam sejumlah aksi pencurian di wilayah Belopa, Belopa Utara hingga Kecamatan Suli.
Sementara itu, Kanit I Sat Reskrim Ipda Hirsul menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan pencurian di sebuah rumah gadai di wilayah Belopa dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
“Tim Resmob Polres Luwu melakukan penyelidikan intensif di TKP dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Dua pelaku awal diamankan di wilayah Kabupaten Luwu, kemudian dilakukan pengembangan hingga dua pelaku lainnya berhasil ditangkap di Kabupaten Pangkep,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ipda Hirsul menerangkan bahwa saat proses pengembangan pencarian barang bukti, tiga pelaku sempat berusaha melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur sesuai prosedur kepolisian.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 32 unit handphone android berbagai merek, 1 unit iPhone 16, 1 unit iPhone 14 Pro Max, 1 unit iPhone 8, 1 unit iPad Gen 11, 1 unit XPad Infinix, 1 unit televisi merek Philips 42 inch, 1 unit laptop, 2 unit sepeda motor, 1 buah besi pahat yang digunakan pelaku membobol atap bangunan serta 1 buah ayunan bayi yang digunakan mengangkut barang hasil curian.
Salah satu korban, Tio selaku pemilik rumah gadai di Belopa, mengapresiasi langkah cepat Polres Luwu dalam mengungkap kasus yang dialaminya.
“Kami sangat berterima kasih kepada Polres Luwu khususnya Satreskrim yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini. Kehadiran dan kerja cepat polisi membuat kami merasa tenang dan terbantu,” ungkapnya.
Secara terpisah, Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu memberikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Satreskrim Polres Luwu dalam mengungkap kasus curat yang terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Luwu.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Luwu dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Saya mengapresiasi kerja keras personel Satreskrim dan jajaran yang telah bergerak cepat hingga para pelaku berhasil diamankan. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ujar Kapolres Luwu.
Melalui pengungkapan tersebut, Polres Luwu kembali mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya potensi gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.
(Rusding investigasi Nasional).







____________________________________________