POLSEK PADANG RATU GERAK CEPAT EVAKUASI PELAKU CURANMOR DARI AMUK MASSA

T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Lampung Tengah tipikorInvestigasinews.id
Minggu 12 April 2026.Gerak cepat jajaran Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dari amuk massa, usai beraksi di wilayah Kampung Sri Agung, Kecamatan Padang Ratu, Sabtu (11/4/26) sore.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 WIB di area Klinik Sri Agung Medika. Saat itu, sepeda motor milik korban, NA (25), yang terparkir di depan klinik, dicuri oleh pelaku dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T.

Aksi pelaku sempat diketahui warga, hingga keduanya berusaha melarikan diri ke arah berbeda.

Bacaan Lainnya

Namun nahas, kedua pelaku berhasil ditangkap oleh warga di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, S.H menjelaskan, pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pelaku curanmor yang diamankan warga.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami langsung bergerak cepat ke TKP dan mengamankan pelaku dari amuk massa. Pelaku kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi.

Diketahui, satu pelaku berinisial RG (28) berhasil diamankan dalam kondisi luka dan saat ini masih menjalani perawatan medis.

Sementara satu pelaku lainnya, AS (22), meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di RSUD Demang Sepulau Raya akibat luka yang dideritanya.

Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, dua buah kunci letter T, serta sepeda motor milik pelaku yang telah hangus terbakar akibat dibakar massa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Kapolsek Padang Ratu juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Serahkan setiap permasalahan hukum kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai prosedur yang berlaku,” tutupnya. (Humas LT)Polsek Padang Ratu Gerak Cepat Evakuasi Pelaku Curanmor dari Amuk Massa

Lampung Tengah – Gerak cepat jajaran Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dari amuk massa, usai beraksi di wilayah Kampung Sri Agung, Kecamatan Padang Ratu, Sabtu (11/4/26) sore.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 WIB di area Klinik Sri Agung Medika. Saat itu, sepeda motor milik korban, NA (25), yang terparkir di depan klinik, dicuri oleh pelaku dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T.

Aksi pelaku sempat diketahui warga, hingga keduanya berusaha melarikan diri ke arah berbeda.

Namun nahas, kedua pelaku berhasil ditangkap oleh warga di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, S.H menjelaskan, pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pelaku curanmor yang diamankan warga.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami langsung bergerak cepat ke TKP dan mengamankan pelaku dari amuk massa. Pelaku kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi.

Diketahui, satu pelaku berinisial RG (28) berhasil diamankan dalam kondisi luka dan saat ini masih menjalani perawatan medis.

Sementara satu pelaku lainnya, AS (22), meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di RSUD Demang Sepulau Raya akibat luka yang dideritanya.

Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, dua buah kunci letter T, serta sepeda motor milik pelaku yang telah hangus terbakar akibat dibakar massa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Kapolsek Padang Ratu juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Serahkan setiap permasalahan hukum kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai prosedur yang berlaku,” tutupnya.

 

Pewarta : Suherman Marthas.(Wartawan Provinsi Media Online Nasional Tipikor Investigasi News.id )

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *