Polsek Rupat Mengamankan 3 Tersangka Peredaran Narkoba Jenis Sabu 30,19 Gram.

Oplus_16908288

Bengkalis,Tipikorinvestigasinews.id
Polsek Rupat mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 30,19 gram. Di Desa Pangkalan Nyirih,Kecamatan Rupat,Kabupaten Bengkalis,Provisi Riau, Minggu 15 Febuari 2026.

Tim opsnal Polsek Rupat melaksanakan operasi tiga orang tersangka,berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat melalui layanan 110. Terkait dugaan pesta narkoba di sebuah bengkel di Jalan Suari,Dusun II,Desa Pangkalan Nyirih.

Menindaklanjuti informasi itu,tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria berinisial EK (24).
Dari hasil interogasi awal, polisi melakukan pengembangan dan kembali menangkap dua tersangka lainnya.Yaitu  SJ (30) dan AF (35) di lokasi berbeda, yang masih berada di Desa Pangkalan Nyirih.

Dari tangan ketigan petugas menyita sabu dengan total berat kotor 30,19 gram, plastik klip bening.Juga satu unit timbangan digital, alat hisap (pirex), tiga unit handphone, dua unit sepeda motor, serta uang tunai Rp1.150.000.
Dari hasil tes urine menunjukkan ketiga tersangka positif mengandung methamphetamine.Memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam, penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Kapolsek Rupat,AKP.Faisal menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk. Komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Kami berkomitmen penuh mendukung Program P4GN. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bengkalis,tegas nya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana. Penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Rupat, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih memburu satu tersangka lain yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO),pungkas AKP.Faisal.(Sumber: Polsek Rupat/Tarmizi).

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *