POLSEK TERBANGGI BESAR UNGKAP HOME INDUSTRY PERAKITAN SENJATA API ILEGAL, DUA PRIA DIAMANKAN

Lampung Tengah
(Prov Lampung) tipikorInvestigasinews.Id -Sabtu 10 Januari 2026.

Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, berhasil mengungkap praktik home industry perakitan senjata api ilegal yang beroperasi di Dusun I Kampung Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Jumat (9/1/26).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah warga yang diduga digunakan sebagai lokasi perakitan senjata api rakitan (senpira).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan ke TKP.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku inisial EMR (39), warga setempat serta DRA (25) warga Kampung Negara Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 set bor listrik, 1 unit mesin las, 1 buah alat potong gerinda, 1 buah mata gerinda, 1 buah alat bor, satu buah zigmat (alat ukur besi), serta 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kasi Humas, AKP Yakub Samsudin menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Berdasarkan laporan warga, anggota kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di rumah yang digunakan sebagai home industry perakitan senjata api ilegal,” ujar AKP Yakub saat di konfirmasi, Sabtu (10/1/26).

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan pun, lanjutnya, menguatkan dugaan bahwa lokasi tersebut dijadikan home industry perakitan senjata api ilegal.

“Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” imbuhnya.

Kasi Humas mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kepeduliannya. Peran serta warga sangat membantu kepolisian dalam mengungkap tindak pidana serta menjaga situasi Kamtibmas tetap aman kondusif diwilayah Kabupaten Lampung Tengah,” tutup Kasi Humas.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api, Senjata Tajam, dan Bahan Peledak juncto Pasal 306 KUHP dan Pasal 20 KUHP.

Pewarta
TipikorInvestigasiNews.
Suherman Marthas.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *