JAKARTA, Tipikorinv3stigasinews.id — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, memaparkan sejumlah capaian dan kebijakan strategis di bidang perumahan yang telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 21 Januari 2025. Dalam keterangan persnya, Maruarar menyampaikan perkembangan pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Kemayoran, serta berbagai kebijakan yang berpihak kepada rakyat kecil.
Maruarar mengungkapkan bahwa pembangunan 27 tower dan beberapa rumah tapak di IKN telah rampung dan siap diresmikan dalam waktu dekat. Selain itu, ia juga melaporkan perkembangan pembangunan Wisma Atlet Kemayoran.
“Akhir Januari ini, tiga tower di Kemayoran sudah siap untuk diresmikan. Tujuh tower lainnya akan siap pada bulan April. Saya menyampaikan usulan agar Bapak Presiden langsung meresmikan seluruhnya pada akhir April, yakni 10 tower sekaligus,” ujar Maruarar.
Presiden Prabowo, lanjut Maruarar, memberikan arahan agar kebijakan perumahan memprioritaskan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Arahan Bapak Presiden jelas, masyarakat berpenghasilan rendah diberi prioritas, termasuk uang sewa yang paling murah. Setelah itu, baru untuk ASN, dan di atasnya untuk kebutuhan komersial. Jadi kebijakannya harus pro rakyat,” katanya.
Kebijakan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Maruarar menjelaskan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman bersama sejumlah kementerian lain telah merancang kebijakan konkret untuk membantu MBR. Salah satu kebijakan tersebut adalah penghapusan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Untuk PBG, biayanya nol persen atau gratis bagi MBR. Selain itu, waktu pengurusan yang sebelumnya mencapai 45 hari kini dipangkas menjadi hanya 10 hari. Bahkan di beberapa wilayah, seperti Jakarta, bisa selesai dalam 17 menit, sementara di Sumedang dan Tangerang sekitar 1 jam,” ungkap Maruarar.
Tak hanya itu, Maruarar juga mengumumkan penghapusan Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) khusus bagi MBR yang berpenghasilan di bawah Rp8 juta per bulan.
“Kebijakan ini benar-benar ditujukan untuk masyarakat kecil. Salah satu kriterianya adalah penghasilan di bawah Rp8 juta per bulan. Jadi, jelas, ini adalah kebijakan yang pro rakyat,” tegasnya.
(BPMI Setpres)






____________________________________________
