Sumbar, Limapuluh kota, tipikorinvestigasinews.id- Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota melalui Dinas Kesehatan telah melakukan proses pengadaan tanah untuk pembangunan Rumah Sakit IKK Sarilamak di Jorong Ketinggian, Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau. Berikut adalah rincian proses pengadaan tanah tersebut:
– Lokasi: Jorong Ketinggian, Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau
– Luas Tanah: 37.940 m²
– Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
– Pengadaan Tanah Skala Kecil dengan luasan tidak lebih dari 5 (lima) hektar.
– Penetapan nilai ganti kerugian oleh Dinas Kesehatan menggunakan hasil penilaian dari Tim Appraisal yaitu jasa Penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
– Berdasarkan Laporan Penilaian Aset Tetap dari Tim Appraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)/Dino Farid & Rekan, nilai pasar tanah tersebut adalah Rp. 4.514.860.000,- atau Rp. 119.000/m² (diluar, pajak dan biaya-biaya yang terkait).
– Karena keterbatasan anggaran, Dinas Kesehatan melakukan negosiasi dengan pihak pemilik tanah dan akhirnya mencapai kesepakatan harga sebesar Rp. 3.435.132.000,- atau Rp. 90.541/m² (sudah termasuk pajak dan biaya-biaya yang terkait yang dibebankan kepada pihak penjual).
– Dinas Kesehatan telah membeli lahan/tanah untuk Pembangunan RS IKK Sarilamak jauh di bawah harga nilai pasar yang dilaporkan oleh Tim Appraisal, yaitu 79% di bawah nilai pasar.
Dengan demikian, proses pengadaan tanah untuk pembangunan Rumah Sakit IKK Sarilamak telah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sumber : Dinas Kesehatan Kabupaten Limapuluh Kota






____________________________________________
