Proyek Aspal APBD 2025 di Cidadap Diduga Bermasalah Indikasi Kerugian Negara Menguat.

Sukabumi,Tipikorinvestigasinews.id
Proyek pembangunan pengaspalan jalan yang bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp144.694.000.Dikerjakan oleh CV. BELHARCO,kini menjadi sorotan serius masyarakat,17 Desember 2025.

Proyek yang berlokasi di Kampung Pasir Haleang RT 004 Desa Cidadap,Kecamatan Cidadap,Kabupaten Sukabumi tersebut baru berusia sekitar satu bulan.Namun kondisi jalan sudah mengalami kerusakan signifikan.Fakta ini memunculkan indikasi kuat adanya pelanggaran teknis dan hukum dalam pelaksanaan pekerjaan.

Warga menduga lemahnya pengawasan, pengurangan spesifikasi material,hingga potensi pemangkasan anggaran.Sehingga mutu pekerjaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kontrak kerja.
“Kalau dilihat aspalnya seperti bukan aspal, mirip campuran tanah atau kotoran kebo,” ujar salah satu warga dengan nada geram.

Indikasi Pelanggaran Hukum
Berdasarkan kondisi lapangan.Proyek tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain :
1.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 ayat (1)
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Pasal 3
Penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.

Kualitas pekerjaan yang jauh dari spesifikasi berpotensi menimbulkan kerugian negara.
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah.
Pemerintah daerah wajib menjamin efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penggunaan APBD.

Lemahnya pengawasan dapat dikategorikan sebagai kelalaian administratif serius.
3.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021
Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Penyedia wajib melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan kontrak.
Dilarang melakukan pengurangan volume, mutu,atau kualitas material.
Jika terbukti penyedia dapat dikenakan sanksi blacklist,denda,hingga pemutusan kontrak.
4.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 263 KUHP (jika terdapat dokumen fiktif atau rekayasa laporan pekerjaan)
Pasal 55 KUHP (penyertaan jika dilakukan bersama-sama).

Warga mendesak :
1.Audit teknis dan audit keuangan oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi.
2.Uji laboratorium material aspal.
3.Pemeriksaan terhadap penyedia jasa, PPK,PPTK dan pengawas lapangan.
4. Penegakan hukum oleh Kejaksaan Negeri atau Aparat Penegak Hukum (APH) apabila ditemukan unsur pidana.

Masyarakat menilai proyek tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik. Mengingat dana yang digunakan bersumber dari uang rakyat.

Hingga berita ini diterbitkan,CV.BELHARCO dan instansi teknis terkait.Belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan,rendahnya mutu pekerjaan tersebut,(Reporter Sopian Darmayanto).

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *