Proyek Maut RSUD Berau: Taruh Nyawa Pasien di Bekas TPA, Lahan Bermasalah Disorot KPK

Berau ,tipikorinvestigasinews.id – Keputusan Pemerintah Kabupaten Berau untuk membangun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Redeb di lokasi yang berdekatan dengan bekas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan area tambang menuai kritik tajam. Sejumlah pihak menilai proyek vital ini dipaksakan dan mengabaikan standar kesehatan, lingkungan, serta aspek legalitas yang seharusnya menjadi prioritas utama.

Lokasi pembangunan RSUD yang baru ini terletak di lahan eks PT Inhutani I Berau, sebuah area yang secara historis memiliki persoalan lingkungan dan hukum. Status kepemilikan lahan ini masih menjadi tanda tanya.

Beberapa sumber menyebutkan bahwa sertifikat lahan belum secara sah menjadi aset Pemerintah Daerah, sebuah isu yang bahkan pernah disorot oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, lahan untuk fasilitas kesehatan harus berstatus clear and clean dan sesuai dengan peruntukan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Namun, lokasi RSUD ini diduga kuat menyalahi prinsip tersebut, menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan hukum dari pemerintah daerah.

Lebih dari sekadar masalah legalitas, kekhawatiran terbesar datang dari aspek lingkungan dan kesehatan. Para ahli lingkungan dan medis menegaskan bahwa bekas TPA menyimpan bahaya tersembunyi.

Lindi, atau cairan busuk dari tumpukan sampah, berpotensi mencemari tanah dan air tanah dengan kandungan logam berat yang berbahaya.

Selain itu, gas metana yang dihasilkan dari dekomposisi sampah bisa memicu ledakan, menciptakan lingkungan yang tidak aman bagi pasien, tenaga medis, dan masyarakat sekitar.

“Butuh waktu 15 hingga 20 tahun agar bekas TPA benar-benar pulih dari pencemaran, meskipun sudah dipindahkan,” ungkap seorang ahli kesehatan lingkungan.

Hal ini mengindikasikan bahwa risiko kesehatan tetap tinggi, bertentangan dengan tujuan utama sebuah rumah sakit untuk menyediakan layanan yang aman dan steril.

Beberapa regulasi nasional, seperti UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan jelas menetapkan bahwa fasilitas kesehatan harus dibangun di lokasi yang aman dan bebas kontaminasi.

Pembangunan RSUD Tanjung Redeb ini juga wajib melewati Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang dipertanyakan apakah telah dilakukan secara komprehensif.

Publik kini menyoroti tanggung jawab penuh Pemerintah Kabupaten Berau sebagai pengambil keputusan. Keputusan ini dinilai mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam menyediakan layanan kesehatan.

Seolah-olah, pembangunan fisik dikejar tanpa perhitungan matang mengenai dampak jangka panjang terhadap masyarakat.

Masyarakat menanti sikap tegas pemerintah daerah. Apakah mereka akan :

Melakukan peninjauan ulang dan memindahkan lokasi pembangunan RSUD?

Melakukan remediasi lingkungan besar-besaran untuk mengurangi risiko?

Atau, tetap melanjutkan pembangunan, menanggung risiko hukum dan kesehatan di masa depan?

Keputusan ini akan menjadi ujian apakah Pemkab Berau mengutamakan keselamatan masyarakat dan kepatuhan hukum, atau hanya sekadar mengejar proyek fisik tanpa pertimbangan yang matang.

(Syamsul)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *