Indragiri hulu,tipikorinvistigasinews.id- Seharusnya Perusahaan sebesar PT.Inecda sama – sama menjaga Lingkungan di sekitar perkebunan sawit mereka. Bukan sebaliknya merusak lingkungan hidup dengan sengaja.
Pihak PT.Inecda kuat dugaan terlibat dalam pengangkutan tanah urug dari tambah galian C Milik CV.BBI yang berlokasi di Desa Petalongan, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri hulu,Riau.

Aktivitas CV.BBI di duga belum memiliki izin operasi.
Dari pantauan awak media di lokasi perkebunan sawit PT. INECDA Rabu (27/8/2025 ) di temukan Puluhan mobil dump Truck yang lagi mengangkut Tanah Urug yang berasal dari CV. BBI ke PT. INECDA untuk perbaikan jalan di perkebunan sawit
Yuda,seorang Karyawan CV.BBI temui di Lokasih menjelaskan,” ia tidak mengetahui siapa pemilik CV BBI,namun menyebutkan bahwa tanah tersebut di angkut ke PT INECDA untuk perbaikan jalan,”jelas nya.


Ketua LSM Bara Api, Fitri Ayomi mengatakan,” ia mengecam aktivitas tambang galian C yang di lakukan oleh CV.BBI dan PT.INECDA, meneyebutnya sebagai pelanggaran hukum yang merusak lingkungan hidup.
“LSM Bara Api meminta aparat penegak hukum dan Dinas terkait untuk segara mengambil tindakan atas perbuatan tersebut,” tegas Fitri.
Selanjutnya Fitri Ayomi, dia akan mencari tahu siapa pemilik CV. BBI, dari keterangan Yuda di temui di Lokasih pemilik nya atas nama Sinurat yang jadi pertanyaan Sinurat yang mana,” tutup ketua LSM Bara Api.
Humas PT. INECDA saat di kompermasi Jumat,(29/8/2025) melaui WhasApp nomor Hp 0812700518 dengan chat nya ,”







____________________________________________
