Sanggau, tipikorinvestigasinews.id-Kamis 5 Februari 2026,Provinsi Kalimantan Barat,keresahan warga Dusun Rontang dan Dusun Sonau di Desa Selampung, Sanggau, terkait proyek listrik yang belum tuntas meski dana sudah dipungut sejak 2023.
Seorang Sumber yang tidak ingin disebutkan indititasnya dengan Alasan keamanan,Bedasarkan aduan masyarakat,Dalam aduan tersebut sumber mejelaskan”warga kesulitan aktivitas malam hari tanpa penerangan yang memadai”,
Dalam keterangan Sumber yang di himpun Awak media”terungkap”Jangankan kabel tiang saja belum dipasang, sementara biaya sudah dipungut dari warga,” cetusnya dengan nada kesal”Tegasnya”kepada Warta Humas media Tipikor Investigasi News Id,pada 5/2/26.jam 21.00 dini Hari

Tuntutan Warga: Warga mempertanyakan transparansi Kades berinisial LKS dan Kadus MLK karena pembayaran sudah dilakukan melalui kuitansi, namun progres di lapangan (terutama di Dusun Rontang) masih nol besar.
Klaim Kepala Desa: Kades berdalih adanya kendala anggaran pusat yang terpangkas untuk program nasional lain. Ia mengklaim Dusun Sonau hanya tinggal menunggu pemasangan KWH,
sementara Dusun Rontang masih menunggu survei titik tiang dari pihak PLN.
Kondisi di Lapangan: Warga merasa dirugikan karena aktivitas malam hari terhambat dan janji pengerjaan tahun 2024 meleset hingga memasuki awal 2026.
Untuk menindaklanjuti masalah transparansi dana desa atau proyek publik seperti tersebut
Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News Id,medorong masyarakat Untuk memantau atau melaporkan melalui saluran resmi berikut menyampaikan keluhan secara resmi melalui situs pengaduan publik yang dikelola pemerintah pusat.
JAGA Desa (KPK):
Untuk memantau penggunaan anggaran desa dan melaporkan potensi penyelewengan, gunakan platform JAGA Desa oleh KPK,dan Hubungi atau kunjungi PLN Unit Induk Wilayah Kalbar:
Warta Humas media Tipikor Investigasi News Ini menambahkan:Guna memastikan apakah kendala benar-benar ada di pihak PLN atau hanya alasan sepihak, Warga bisa menghubungi PLN Kalbar Inspektorat Kabupaten Sanggau untuk melaporkan dugaan penyimpangan anggaran desa tersebut
Catatan Redaksi:
Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News”Tegaskan”Sikap
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan, dokumentasi, dan keterangan masyarakat,
proses meminta penjelasan atau verifikasi informasi dari Kepala Desa (Kades) terkait tugas, kebijakan, atau dugaan masalah di desa, atau pengaduan masyarakat, di mana Kades memiliki tugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan desa sesuai UU
Pemberitaan ini disusun berdasarkan temuan lapangan dan analisis regulasi. Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan,Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News Id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pahak yang disebutkan dalam pemberitaan guna memenuhi asas keberimbangan informasi.
Sesuai dengan prinsip jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan ini memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut guna memastikan keberimbangan informasi.
Warta Humas Kalbar:Rabudin Muhammad
Sumber:Warga Setempat,
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________