Putussibau, Kapuas Hulu, tipikorinvestigasinews.id-13 Desember 2025, Beredarnya rekaman suara yang diduga melibatkan salah satu pejabat daerah kembali memicu kehebohan di sejumlah grup komunikasi masyarakat Kapuas Hulu.
Rekaman tersebut memunculkan gelombang diskusi baru mengenai penanganan dugaan ketidaksesuaian tera (kalibrasi) di SPBU PT Uncak Kapuas Mandiri (UKM) pada tahun 2021, sebuah kasus yang sejak awal dinilai publik belum ditangani secara transparan.
Rekaman Suara Kembali Picu Polemik
Rekaman yang beredar berisi percakapan seseorang yang diduga pejabat daerah, yang menekan mantan Direktur Utama PT UKM, H. Syarif Abu Bakar Alkadrie, untuk mengundurkan diri serta menyebut kemungkinan proses hukum jika permintaan tersebut tidak diindahkan.
Konten rekaman ini menjadi sorotan publik karena dianggap berkaitan dengan dugaan penyimpangan tera SPBU UKM yang pernah mencuat beberapa tahun lalu.
Memunculkan Pertanyaan Baru
Masyarakat kembali mempertanyakan apakah dugaan pelanggaran tera SPBU UKM pada 2021 telah ditangani sesuai prosedur hukum, atau justru berhenti di tengah jalan tanpa kejelasan.
Publik juga menilai minimnya keterbukaan informasi terkait tindak lanjut kasus tersebut menjadi penyebab munculnya berbagai spekulasi.
Warga di beberapa grup Kapuas Hulu menyampaikan keprihatinan dan menginginkan penjelasan resmi dari pemerintah daerah.
Mereka menilai bahwa kasus ini seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum maupun pemangku kepentingan terkait.
Dasar Hukum yang Menjadi Rujukan
Sejumlah ketentuan hukum mengatur tata kelola BUMD, pengawasan, serta penanganan dugaan pelanggaran tera, di antaranya:
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Mengatur pendirian dan pengawasan BUMD secara profesional.
PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD
Menegaskan kewajiban direksi menjalankan perusahaan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi non-prosedural.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Melarang praktik penjualan barang atau jasa yang tidak sesuai standar takaran.
UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
Mengatur kewajiban tera dan tera ulang alat ukur termasuk nozzle SPBU.
UU Tipikor No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001
Menjadi landasan hukum apabila terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.
Berdasarkan peraturan tersebut, dugaan pelanggaran harus ditindak melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui pendekatan pribadi ataupun tekanan internal.
Desakan Publik Semakin Meningkat
Diskusi publik kian meluas seiring beredarnya rekaman suara tersebut. Masyarakat menilai pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka beberapa hal penting, antara lain:
1. Status penanganan dugaan pelanggaran tera SPBU UKM tahun 2021,
2. Kebenaran isi rekaman serta konteks pembicaraan,
3. Alasan tidak adanya kejelasan publik sejak awal kasus ini mencuat.
Sejumlah tokoh masyarakat juga mendorong aparat penegak hukum mengambil langkah sesuai kewenangan untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran dalam kasus tera maupun dalam penggunaan rekaman suara tersebut.
Penutup
Perkembangan terbaru ini menjadi pengingat bahwa transparansi merupakan elemen penting dalam tata kelola pemerintahan dan BUMD. Publik berharap pemerintah daerah dapat memberikan klarifikasi resmi untuk menghindari spekulasi yang semakin meluas.
Kejelasan informasi dinilai mampu meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat serta memperbaiki tata kelola BUMD di Kapuas Hulu ke depan.
Adi*ztc







____________________________________________
