Limapuluh kota, tipikorinvestigasinews.id — Hutan Pinus yang berada di Jorong Sialang Nagari Sungai Rimbang Kecamatan Suliki Kabupaten Limapuluh Kota habis dibabat.
Reboisasi yang dilakukan Pemerintah Pusat Sejak Tahun 1979 untuk menghijaukan kembali kawasan Hutan Sumatera oleh Hd alias Dd seorang Residivis Pembalakan Liar tahun 2016-2017 silam digunduli lagi tanpa ijin.
Menurut Laporan Warga, aksi “nekat” Dd mungkin saja di “bekingi” Pejabat-Pejabat Nagari Sungai Rimbang?
“Walau Lokasi Penebangan Liar cukup jauh dari keramaian, Namun bunyi mesin chinsaw (sinso) masih bisa didengar, itu sudah berbulan-bulan” Kata Warga yang namanya minta tidak ditulis.
Tangkapan Layar Vidio
Warga curiga mulai dari Pemerintahan Nagari Sungai rimbang, Ketua Bamus, Kepala Jorong Sialang diam saja mendengar Raungan Mesin Sinso yang mengerat kaki batang Pinus berusia 40-an tahun hingga tumbang berguling-guling ketanah basah.
“Harusnya Pemerintahan Nagari bertindak proaktif dalam pencegahan pembabatan liar oleh Dd, tapi terlihat mereka diam saja” sesal Warga.
Menurut warga lagi, Dd ini selain Residivis juga merupakan “orang kuat”?
“Ya, kita sama-sama tahulah, Dd ini bersepupu dengan Plt.Wali Nagari Sungai Rimbang (An) dan Ketua Bamus adalah Sumondonya (Suami Adik kandung Dd), itu mungkin saja yang membuat Wali jorong Sialang Yz tidak bisa berbuat apa-apa” Tukuk Warga.

Selanjutnya Warga menerangkan bahwa Status Hutan di Jorong Sialang masuk kedalam Kawasan Hutan Lindung (HL) yang di reboisasi dengan Penanaman Pinus sejak Tahun 1979.
Warga juga meminta Aparat Penegak Hukum turun tangan untuk mencegah Pembabatan Hutan semakin meluas, karena hari ini Kamis 29/5 masih terdengar Alunan Suara Mesin Sinso merobek kesunyian.
Warga khawatir pembabatan hutan diketinggian Jorong Sialang tersebut akan mengundang Bencana seperti Tanah Longsor dan Air Bah.
Pembabatan hutan lindung dilarang dan merupakan tindakan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan memiliki sanksi hukum.
Hutan lindung harus dijaga dan dilestarikan untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pemanfaatan hutan lindung yang diizinkan dapat berupa pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu. meliputi kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan.
Pidana Penjara Penebangan Liar:
Ancaman hukuman penjara bervariasi tergantung pada undang-undang dan tingkat pelanggaran. Misalnya, UU Kehutanan Nomor 18 Tahun 2013 menyebutkan ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun untuk penebangan liar.
Pidana Denda:
Besaran denda juga bervariasi. Contohnya, denda untuk menebang pohon di hutan lindung bisa mencapai Rp 500 juta hingga Rp 2,5 miliar.
Mahwel ( tem )







____________________________________________
